Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kemenkes Diminta Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat Terkait Maraknya Vaksin Palsu

Menjadi kewajiban Kementerian Kesehatan untuk secara serta merta mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenkes Diminta Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat Terkait Maraknya Vaksin Palsu
Youtube
Vaksin palsu 

TRIBUNNERS - Komisi Informasi Pusat mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk segera mengumumkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat pasca beredarnya vaksin palsu disejumlah wilayah di Indonesia.

Hal ini penting mengingat peredaran vaksin palsu tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya para orang tua.

Sebab, sebagaimana yang disampaikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), anak yang menerima vaksin palsu tidak memiliki antibodi sehingga rentan terhadap berbagai macam penyakit.

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab badan publik dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk secara serta merta mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan juga ketertiban umum,” ujar Ketua Komisi Informasi Pusat RI John Fresly di Jakarta, Selasa (28/6).

Menurut John, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP).

John mengatakan, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan juga Kepolisian harus bergerak cepat untuk membongkar kasus ini serta memastikan lokasi peredaran vaksin palsu tersebut.

Selain itu, kandungan vaksin palsu, dampaknya bagi kesehatan anak-anak, ciri-ciri atau gejala anak yang menerimanya, serta langkah-langkah yang harus dilakukan orang tua yang anaknya terlanjur menerima vaksin palsu tersebut harus disampaikan secara cepat, mudah dijangkau/diakses, dan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Berita Rekomendasi

Ia mengingatkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, ada konsekuensi pidana bagi badan publik yang tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana diatura dalam Pasal 52 UU KIP berupa pidana kurungan 1 (satu) tahun dan denda Rp 5 juta.

John berharap, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar dimasyarakat.

“Tiga belas tahun praktek ini telah dilakukan para tersangka, ini menunjukkan sistem pengawasan pemerintah terhadap obat-obatan palsu dan berbahaya masih sangat-sangat lemah,” ujar John.

Ia pun meminta agar para pelaku pembuat dan pengedar vaksin palsu tersebut dihukum seberat-beratnya.

“Apa yang mereka lakukan sangat keterlaluan dan membahayakan anak-anak Indonesia, pantas mendapatkan hukuman maksimal,” tegas John.

Pengirim: Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas