Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pengamat: Desakan Kenaikan Harga Rokok Agenda Setting Perusahaan Farmasi

Menurutnya, industri farmasi saat ini sedang menggencarkan penggunaan produk Nicotine Replacement Therapy (NRT) buatan Amerika Serikat.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat: Desakan Kenaikan Harga Rokok Agenda Setting Perusahaan Farmasi
MYPEAKLIFE.COM
Produk Nicotine-Replacement-Therapy (NRT) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengamat hukum Gabriel Mahal menuding mewanti-wanti desakan menaikkan harga rokok yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media dan memancing sejuumlah pejabat ikut bicara merupakan agenda perang dagang yang dijalankan industri farmasi global.

Menurutnya, industri farmasi saat ini sedang menggencarkan penggunaan produk Nicotine Replacement Therapy (NRT) buatan Amerika Serikat.

"Kampanye negatif terhadap tembakau ini semata kepentingan bisnis nikotin sintesis dengan dukungan perusahaan farmasi. Ini semua berawal dari agenda global yang didorong industri farmasi," tuding Gabriel dalam keterangan persnya, Selasa (29/8/2016).

Menurut dia, kalau memang lembaga donor semacam Bloomberg Initiative mau membantu sektor kesehatan, semestinya yang dikedepankan itu promo fasilitas kesehatan publik dan sanitasi bukan kemudian habis-habisan memkampampanyekan sisi negatif tembakau.

"Di setiap negara yang kampanye antitembakau berhasil, penjualan produk nikotin replacement selalu tinggi," ujarnya.

Dia menyatakan, di regulasi mengenai kerangka kerja pembatasan tembakau dan rokok (FCTC) ada poin yang perlu diwaspadai Pemerintah, yakni keharusan pemerintah menggunakan produk nikotin sintesis untuk kebutuhan terapi nikotin.

Hal ini menurut dia, akan membebani negara dengan beban impor komoditi tersebut.

"Kalau kemudian skema FTF lolos, sama saja perang dagang ini didukung lembaga internasional, dilakukan lembaga internasional, dan dibayai negara. Kalau pabrik produk NRT itu berada di Indonesia, mungkin b berkontribusi menyerap tenaga kerja, tapi jika FCTC diratifikasi dan harus mengimpornya, maka Pemerintah Indonesia akan berubah menjadi importir," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, Pasal 6 FCTC menyebutkan penaikan harga dan cukai pasti berdampak terhadap kurangnya permintaan tembakau.

Harga harga rokok  menjadi mahal dan orang tidak lagi mudah membeli rokok.

"Keadaan demikian akan memaksa orang berhenti merokok. Dengan berhenti merokok, orang akan merasa menjadi sehat," katanya.

Jika kondisi demikian yang terjadi, maka ada kepentingan utama tetap memenangkan persaingan harga antara produk-produk tembakau dengan produk-produk obat-obat pengganti nikotin dari korporasi-korporasi farmasi internasional yang sama-sama menjual nikotin.

Mengutip data World Smoking-Cessation Drug Market 2010-2025, dia memprediksi dalam 15 tahun ke depan, pertumbuhan menyeluruh dari pemasaran produk-produk NRT akan meningkat.

Peningkatan tersebut berasal dari kelompok negara-negara BRIC, yakni Brazil, Rusia, India, Cina, dan Indonesia.

"Hampir separuh perokok dunia tinggal di wilayah BRIC ini, tetapi kelompok negara ini termasuk berpendapatan perkapita rendah hingga daya beli terhadap obat-obat NRT yang relatif mahal itu saat ini masih rendah," sebut Gabriel.

"Ada kepentingan dari kelompok anti tembakau mendorong agar harga rokok di Indonesia mencapai Rp50-RP100 ribu. Harga ini memang mendekati produk NRT yang saat ini beredar di pasar di kisaran harga Rp 58 ribu sehingga produk itu bisa kompetitif dengan harga rokok," Gabriel membandingkan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas