Sekitar 24 Persen Biaya Layanan Kesehatan Dihabiskan untuk Biayai Penyakit Katastropik
Dari jumlah Rp 13,6 triliun ini, digunakan untuk biaya rawat inap sebesar Rp 9,6 triliun dan rawat jalan sebesar Rp 4 triliun
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembiayaan jaminan kesehatan nasional tahun 2015 menunjukkan sebanyak 1,3 juta orang atau 0,8 persen peserta Jaminan Kesehatan Nasional mendapat pelayanan untuk penyakit Katastropik.
"Uang sebanyak Rp 13,6 triliun atau 23,9 persen biaya pelayanan kesehatan tahun 2015 dihabiskan untuk pembiayaan penyakit katastropik," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. H. Mohamad Subuh, MPPM saat media Briefing Hari Jantung Sedunia di Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Subuh merinci, biaya pelayanan paling besar digunakan untuk penanganan masalah penyakit jantung (11,59 %), gagal ginjal kronik (4,71 %), kanker (4,03 %), stroke (1,95%), thalasemia (0,73%), Sirosis Hepatis (0,42%), Leukemia (0,3%), Haemofilia (0,16%).
Dari jumlah Rp 13 triliun ini, digunakan untuk biaya rawat inap sebesar Rp 9,6 triliun dan rawat jalan sebesar Rp 4 triliun.
Penyakit Katastropik yang paling besar menghabiskan biaya pada kasus rawat inap adalah Penyakit jantung sebesar Rp 5,66 triliun rupiah diikuti hipertensi sebesar Rp 3,21 triliun rupiah.
"Sedangkan yang paling besar menghabiskan biaya pada kasus rawat jalan adalah penyakit gagal ginjal sebesar Rp 1,8 triliun rupiah dan penyakit jantung sebesar Rp 1,23 triliun," katanya.