Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Dokter Spesialis Wajib Kerja di WIlayah Pelosok

"Dokter spesialis yang praktik di wilayah perbatasan maupun pulau-pulau terpencil akan meningkat terus setiap bulan, tergantung lulusan."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dokter Spesialis Wajib Kerja di WIlayah Pelosok
tribunkaltim.co/ Christoper D
Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long, bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Nunukan menggelar bakti sosial, berupa pengobatan dan khitanan gratis, Minggu (26/2/2017). HO - Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) siap diimplementasikan.

Angkatan pertama dokter spesialis yang jumlahnya mencapai 71 orang segera diterjunkan ke beberapa wilayah perbatasan dan pulau-pulau terpencil.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno mengatakan, dokter spesialis yang akan dikirim bertugas ke wilayah perbatasan RI minimal akan bekerja satu tahun. Selain itu, jumlahnya pun akan terus diperbanyak.

"Dokter spesialis yang praktik di wilayah perbatasan maupun pulau-pulau terpencil akan meningkat terus setiap bulan, tergantung lulusan. Ketika ada lulusan baru kemudian langsung dikirim, sehingga tidak perlu menunggu lama," kata Untung, Selasa (28/2/2017).

Meski tidak merinci, pada tahap pertama ini dokter spesialis yang ditugaskan ke wilayah perbatasan dan pulau-pulau terpencil terbagi dalam 6 rumah sakit (RS) di 61 kota.

Untuk provinsinya tersebar dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

Menurut Untung, kebijakan ini tidak ada pengecualian. Seluruh dokter untuk lima bidang yakni spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

Berita Rekomendasi

Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek mengatakan, penempatan dokter spesialis ini tidak lain sebagai salah satu upaya pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Saat ini keberadaan dokter spesialis tidak merata. Mayoritas berada di kota-kota besar.

"Dengan adanya kebijakan wajib kerja dokter spesialis ini, maka akan dapat menutup sebaran dokter spesialis di dalam negeri," kata Nila.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kesehatan merupakan sektor yang mendasar bagi masyarakat, sehingga dukungan dan fasilitas penunjang harus dapat diakses dengan mudah dan baik.

Karena itu Jokowi berharap Kemenkes terus mendorong pembangunan kesehatan yang semula bersifat kuratif dan rehabilitatif menjadi promotif dan preventif.


Satgas Fraud

Satuan tugas (Satgas) fraud atau kecurangan dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) telah terbentuk. Satgas yang beranggotakan dari Kemkes, BPJS Kesehatan dan KPK ini akan segera melakukan penilaian terhadap indikasi adanya fraud.

Dengan adanya Satgas ini diharapkan ada kejelasan. Perlu adanya pembuktian-pembuktian yang lebih menyeluruh terhadap indikasi fraud yang terjadi di beberapa sektor.

"Kami buat pedoman yang jelas," kata Untung.

Menurut Untung, konsentrasi penilaian fraud pada tahap pertama ini adalah yang dilaporkan oleh BPJS Kesehatan atas adanya 1 juta klaim yang diduga fraud.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, dibentuknya Satgas ini sifatnya sementara. Bila persoalan telah selesai, maka Satgas sudah tidak diperlukan lagi. "Tidak perlu memakan waktu yang lama untuk menyelidiki adanya Fraud," kata Nainggolan.

Reporter: Handoyo

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas