Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Gadeng BPJS Kesehatan, Lippo Malls Buka Titik Pendaftaran dan Informasi JKN-KIS

Sebagai pengelola pusat perbelanjaan di Indonesia merasa turut terpanggil dan siap mendukung program Pemerintah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gadeng BPJS Kesehatan, Lippo Malls Buka Titik Pendaftaran dan Informasi JKN-KIS
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Salah seorang warga memperlihatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk berkomitmen mendukung dan mensukseskan keberlangsungan program JKN-KIS.

Salah satunya, membuka titik pelayanan pendaftaran dan informasi JKN-KIS di Maxx Box Lippo Karawaci, dan secara paralel titik pendaftaran akan diperluas di 3 (tiga) titik Mall yaitu di Lippo Puri Indah Jakarta Barat, Lippo Kemang Jakarta Selatan dan Lippo Cikarang Bekasi. 

Nantinya seluruh 40 lebih mall di bawah Lippo akan menyediakan layanan yang sama yang akan dibuka selama setahun ke depan.

Presiden Direktur PT. Lippo Karawaci Tbk. Ketut Budi Wijaya mengungkapkan kerjasama ini merupakan wujud komitmen Perseroan untuk membantu Pemerintah mempercepat pencapaian target jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Juga melakukan community development dengan menjembatani pelayanan masyarakat dalam memberikan kemudahan dan menyediakan fasilitas pendaftaran yang nyaman," katanya, Senin (27/3/2017).

Dikatakannya, sebagai pengelola pusat perbelanjaan di Indonesia merasa turut terpanggil dan siap mendukung program Pemerintah.

"Kami ingin memfasilitasi untuk menjadikan semua penduduk di Indonesia sebagai peserta Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” ujar Ketut.

Berita Rekomendasi

Sebagai pilot project, konter pendaftaran ini telah beroperasi di empat mall kami yaitu di MaxxBox Lippo Village area Karawaci Tangerang, Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan, Lippo Mall Puri Jakarta Barat, dan Mal Lippo Cikarang.”

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mendorong perusahaan lain atau perusahaan pengembang dapat melakukan hal serupa.

"Kami menyadari dukungan dari semua pihak dalam menyukseskan program JKN-KIS sungguh besar, termasuk dari perusahaan swasta dan pengembang seperti Lippo Grup, dan kami sangat mengapresiasi dukungan yang luar biasa ini,” ujarnya.

Pihak Lippo Grup juga memberikan sarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas untuk pendaftaran peserta, setiap hari Senin-Minggu pukul 11.00 sd 20.00 tanpa ada pungutan biaya.

Kanal pendaftaran ini sudah efektif berjalan per 1 Maret 2017 dan untuk proses pendaftaran peserta tidak dikenakan biaya apapun, kecuali pembayaran iuran pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
"Kerjasama yang dilakukan bersama dengan Lippo Karawaci akan membantu upaya percepatan rekrutmen peserta," katanya.

Masyarakat yang berada di lingkungan pengembang dengan konsep One Stop Living City ini tentu adalah masyarakat kelas atas yang juga menjadi target kepesertaan JKN-KIS, dan sebagian besar adalah target kepesertaan peserta mandiri/PBPU. Bagi kalangan ini tentu kemudahan akses akan menjadi satu nilai tambah. 

“Pendaftaran peserta JKN-KIS kini jadi sangat mudah, dan tidak perlu mengantri di kantor cabang BPJS Kesehatan. Calon peserta bisa mendaftarkan diri bahkan sambil jalan-jalan santai ke mall bersama keluarga atau sambil shopping,” kata Andayani. 

Andayani menambahkan, calon peserta bisa langsung mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS cukup dengan membawa data diri berupa elektronik KTP (e-KTP), dan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) seperti nomor rekening Bank (BNI, BRI, Mandiri atau BTN).

Lalu mengisi alamat rumah (untuk pengiriman kartu), alamat email, nomor telepon selular (HP) yang bisa dihubungi dan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta kelas perawatan.

Selanjutnya agen POS Lippo akan memberikan nomor virtual account (VA) dan juga dikonfirmasi melalui SMS. 

Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas