Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Tak Harus Tabrak Tiang Listrik, Hal-hal Ini Jadi Penyebab Manusia Lupa dan Tidak Ingat Apa-apa

Psikolog telah mengklasifikasikan berbagai macam hal yang sering kita lupakan, dan ahli biologi telah mempelajari mekanismenya pada tingkat sel.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Harus Tabrak Tiang Listrik, Hal-hal Ini Jadi Penyebab Manusia Lupa dan Tidak Ingat Apa-apa
IST
otak manusia 

Paling sering, orang tidak ingat kenangan apapun dari mereka pada tahun awal kehidupan, biasanya sebelum usia 3 atau 4.

Ini disebut amnesia infantil.

Para ilmuwan sebelumnya berpikir bahwa kenangan awal berada di sana, tetapi anak-anak hanya tidak memiliki kemampuan bahasa untuk verbalisasi mereka.

Namun, penelitian terbaru menunjukkan bahwa anak-anak membuat kenangan selama tahun-tahun awal mereka, tapi kemudian lupa melalui mekanisme yang disengaja.

Satu penjelasan yang mungkin untuk ini adalah bahwa saat otak tumbuh berkembang, sel-sel baru akan menghapuskan kenangan yang tersimpan.

* Cedera otak dapat menyebabkan lupa

Cedera otak memungkinkan untuk kehilangan kenangan bahkan sebelum mereka memiliki kesempatan untuk menyimpan.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena lokasi cedera berada di struktur otak yang secara khusus terlibat dalam penanganan pembentukan dan pemeliharaan memori.

Kerusakan daerah ini dapat menghasilkan bentuk amnesia aneh.

Dalam salah satu kasus, pasien kehilangan kemampuan untuk membentuk kenangan baru setelah bagian otaknya, hippocampus, telah dihapus selama operasi untuk mengobati epilepsinya.

Jadi, tak harus menabrak tiang listrik saja kan yang bisa menyebabkan seseorang lupa?

Ya, tiang listrik sepertinya sedang hits, menyusul kasus kecelakaan mobil yang membawa Ketua DPR Setya Novanto menjadi pembicaraan seantero negeri ini.

Banyak kalangan menduga mobil yang menabrak tiang listrik ini menjadi satu skenario dari Setya Novanto untuk 'lupa' sedang terbelit kasus Korupsi KTP Elektronik.

Kecelakaan ini pun diduga sebagai langkah kesekian kalinya Setnov mangkir dari statusnya sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/11/2017) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto, Ketua DPR, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas