Perlu Anda Ketahui Apa Itu penyakit Difteri, Gejala dan Pencegahannya
Penyakit Difteri telah mewabah, Kementerian Kesehatan bahkan menetapkan Kejadian Luar Biasa.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyakit Difteri telah mewabah, Kementerian Kesehatan bahkan menetapkan Kejadian Luar Biasa.
Kepala Dinkes Kota Semarang, dr Widoyono menjelaskan difteri memang itu adalah jenis penyakit menular dan cukup berbahaya karena dapat menyebabkan kematian.
"Biasanya itu dikarenakan ada sumbatan saluran pernapasan atas atau toksinnya yang bersifat pathogen, yang bisa menimbulkan komplikasi miokarditis, paralisis saraf kranial, perifer, artritis, osteomyelitis, gagal ginjal, gagal napas, hingga gagal sirkulasi,” terangnya.
Untuk penderita itu, tambahnya, biasanya masa inkubasi yakni antara 2 hingga 6 hari.
Gejalanya ditandai berupa seluruh tubuhnya terasa panas-dingin dan mudah lelah.
Saat bernapas, terasa bising atau napas pendek, saat berucap serak, otot lemas, ada pembengkakan kelenjar getah bening (pilek), hingga di bagian tenggorokan sulit menelan makanan.
Baca: Jangan Takut Anak Demam! Segera Berikan Vaksin Agar Terhindar dari Difteri yang Sudah Mewabah
“Pencegahannya yakni melalui vaksin DTaP dan obat biasanya adalah antibiotik serta antibiotic penisilin. Secara umum hal tersebut dilakukan guna menetralkan toksin difteri yang ada di dalam tubuh penderita,” ucap Widoyono.
Terpisah, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Infeksi dan Penyakit Tropis Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Anggraini Alam, ada dua klasifikasi pada kasus difteri itu yakni kasus probable (tersangka) difteri dan konfirmasi.
Kasus probabe merupakan kasus yang ditandai dan bergejala gangguan saluran napas adanya pseudomembran pada hidung, faring, tonsil atau laring.
Sedangkan kasus konfirmasi apabila terdapat tanda serta gejala gangguan saluran napas atas hasil kultur swab tenggorok dan epidemiologi,” terangnya.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 1501/ MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu, apabila ditemukan satu kasus difteri klinis, dapat dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan seyogyanya segera diumumkan secara resmi oleh pemerintah setempat.
“Munculnya kasus difteri di sejumlah wilayah menunjukkan masih rendahnya imunitas. Yang penyebabnya bisa diakibatkan karena belum mendapat imunisasi atau imunogenisitas setelah pemberian imunisasi tidak mencapai kadar proteksi,” paparnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan imunisasi pada seluruh anak prasekolah yaitu dengan mendapatkan 4 dosis DTP, anak sekolah mendapatkan Td pada saat awal dan akhir sekolah, serta diharapkan pula orang dewasa mendapatkan booster Td tiap 10 tahun.