Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Perketat Pengawasan Iklan Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan

Dalam draft rancangan peraturan tersebut pengetatan pengawasan akan dilakukan dengan memberlakukan syarat iklan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPOM Perketat Pengawasan Iklan Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan
Tribun Lampung/Andreas Heru Jatmiko
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan Bandar Lampung melakukan sidak makanan ke Supermarket Giant dan Ramayana Robinson, Kamis (15/6/2017). TRIBUN LAMPUNG/ANDREAS HERU JATMIKO 

Laporan Reporter Kontan.co.id, Agus Triyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal memperketat pengawasan promosi dan iklan obat dan suplemen kesehatan.

Pengetatan pengawasan iklan obat dan suplemen khusus kesehatan, secara khusus akan dilakukan terhadap obat dan suplemen kesehatan berbahan alami.

Pengetatan pengawasan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala BPOM tentang Pengawasan Promosi dan Iklan Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan.

Dalam draft rancangan peraturan tersebut pengetatan pengawasan akan dilakukan dengan memberlakukan syarat iklan.

Bagi obat dan suplemen kesehatan yang mau diizinkan, produk tersebut harus mendapatkan persetujuan izin iklan dan izin edar dari kepala BPOM.

Untuk memperoleh izin iklan tersebut, pemegang izin edar harus melewati beberapa tahapan.

Berita Rekomendasi

Walau secara syarat dokumen, permohonan sudah lengkap, BPOM tetap akan mengevaluasi syarat tersebut. Syarat akan diperiksa oleh Tim Penilai Iklan Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan.

Jika iklan tidak sesuai dengan aturan, BPOM akan memutuskan untuk menolak permohonan izin iklan. Selain syarat administrasi, BPOM juga akan memperketat penyajian iklan.

Iklan obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang disajikan harus obyektif, memberikan informasi ke masyarakat sesuai kenyataan sebenarnya dan tidak boleh menyimpang dari khasiat serta produk harus aman.

Iklan tidak boleh menyesatkan dalam menyajikan informasi yang berkaitan dengan harga, bahan, mutu, komposisi, indikasi atau keamanan obat. Jika ketentuan dan syarat tersebut dilanggar, BPOM akan memberikan sanksi administrasi

Sanksi tersebut berbentuk; peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan iklan sampai maksimal tiga bulan dan pembatalan nomor izin edar.

Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BPOM kepada Kontan pekan ini mengatakan, pengetatan iklan tersebut dilakukan lembaganya untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk obat dan suplemen kesehatan berbahaya

"Karena banyak baik obat maupun suplemen kesehatan yang sudah diiklankan, tapi belum sesuai standar keamanan konsumsi yang ditetapkan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas