Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kementerian Kesehatan Keberatan Ada Sertifikasi Halal untuk Obat

Lebih dari 95 persen bahan baku obat masih impor. Menurutnya, jika dilakukan sertifikasi, pasien akan memilih obat yang akan dikonsumsi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian Kesehatan Keberatan Ada Sertifikasi Halal untuk Obat
KONTAN
Ilustrasi 

Laporan Reporter Kontan, Ramadhani Prihatini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal masih belum disetujui kementerian atau lembaga terkait. Salah satunya adalah Kementerian Kesehatan.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo bilang alasan menolak obat dimasukkan dalam klausul halal atau tidak adalah akan berdampak pada kekosongan obat.

Lebih dari 95 persen bahan baku obat masih impor. Menurutnya, jika dilakukan sertifikasi, pasien akan memilih obat yang akan dikonsumsi.

"Berarti ada perpindahan otoritas pemberian obat dari dokter ke pasien," kata Sundoyo kepada KONTAN, Rabu (4/4/2018).

Selain itu, produksi obat juga akan berbiaya tinggi dengan sertifikasi halal.

Peralatan dan gudang produksi obat halal dan non halal harus dipisahkan. Maka hal ini akan berdampak pada kenaikan harga obat di pasaran.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Kemkes tengah koordinasi dengan K/L terkait agar bisa mencari solusi pengaturan sertifikasi obat.

Baca: Tanggapi Hasil Audit BPK, Kementerian BUMN Klaim Tak Ada Penyelewengan penyaluran Dana Bansos

Baca: Selain Mantan Dirut Karen Agustiawan, Kejagung Juga Tetapkan Direksi Lain Jadi Tersangka

Salah satunya mengusulkan pengaturan pengecualian obat dan alat kesehatan dengan penerbitan peraturan pemerintah lain.

"Ini yang kita sedang cari penyelesaian, agar obat tersedia di pasaran tidak mahal, otoritas tenaga kesehatan tetap ada, maka harus ada pengaturan khusus," pungkasnya.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso saat dihubungi KONTAN mengatakan RPP Jaminan Produk Halal telah mengatur pengecualian bagi obat yang belum ditemukan penggantinya dan dalam posisi darurat. Untuk itu, tidak perlu ada payung hukum lain bagi obat-obatan.

Jadi, obat dan alat kesehatan ia bilang harus tetap dimasukkan dalam RPP Jaminan Produk Halal dan tetap disertifikasi.

"Kami sudah berupaya bertemu dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas hal itu, diharapkan bisa segera selesai," ujar Sukoso.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas