Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pengurus IDI Batal Pecat Dokter Terawan dari Keanggotaan Organisasi

Rapat memutuskan PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengurus IDI Batal Pecat Dokter Terawan dari Keanggotaan Organisasi
Warta Kota/Cek n Ricek
Dokter Terawan Agus Putranto. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Anggie Lianda Putri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Dr Ilham Oetana Marsis menyesalkan tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mengenai pemecatan dokter Terawan Agus Putranto.

"Surat keputusan itu seharusnya bersifat rahasia, sangat disayangkan ini tersebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Marsis di Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Ia juga mengatakan tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Terawan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Menindaklanjuti hal di atas, berdasarkan Anggaran Dasar (AD) IDI Pasal 17 buti 4 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 18 ayat (1) butir c yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum PB IDI, maka dilaksanakan rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) pada tanggal 8 April 2018.

Baca: Ketua Ikatan Dokter Indonesia Minta Pasien Korban Dokter Terawan Mengadu ke Majelis Disiplin

Dihadiri seluruh unsur pimpinan pusat, Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Kedokteran (MKKI) dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK), rapat memutuskan PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu.

Berita Rekomendasi

"Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter T masih berstatus sebagai anggota IDI," ungkapnya.

Selain itu, Marsis juga merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA atau Brain Wash dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan RI pada rapat MPP kemarin.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas