Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Biaya Persalinan, Katarak dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS?

Baru-baru ini sedang ramai isu yang menyebut bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menjamin tiga layanan kesehatan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Biaya Persalinan, Katarak dan Fisioterapi Tak Lagi Dijamin BPJS?
TRIBUN/HO
Dokter dan staf medis lainnya melakukan operasi katarak 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini sedang ramai isu yang menyebut bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menjamin tiga layanan kesehatan.

Tiga layanan kesehatan itu meliputi katarak, persalinan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Isu tersebut muncul seiring diterbitkannya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan pada 25 Juli 2018 kemarin.

“Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.”

Begitu bunyi potongan aturan baru itu, seperti dipublikasikan di Bpjs-kesehatan.go.id.

Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat langsung memberi klarifikasi.

Pihaknya menegaskan bahwa berlakunya Perdir itu jangan disalahartikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.

BERITA REKOMENDASI

“Jadi tidak benar ada penghentikan penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu,” tegas Nopi ketika dikontak Intisari via WhatsApp.

Ia juga menegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS.

Perdir itu, tambahnya, terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.

“Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” tegas Nopi.

Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak.


Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Halaman
12
Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas