Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

MUI: Vaksin MR dari India Tak Boleh Digunakan Jika Ada yang Halal

MUImenerbitkan fatwa yang menyatakan vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi India tidak boleh digunakan jika ditemukan ada yang halal.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in MUI: Vaksin MR dari India Tak Boleh Digunakan Jika Ada yang Halal
Tribun Jogja/Hening Wasisto
Salah satu siswa SD N Lempuyangwangi tengah disuntik vaksin MR oleh tim puskesmas Danurejan I, Selasa (1/8/2017). TRIBUN JOGJA/HENING WASISTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi Serum Institute of India (SII) boleh digunakan untuk imunisasi dalam keadaan terpaksa dan belum ditemukan vaksin MR yang halal.

Keputusan ini ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.

"Penggunaan vaksin MR dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasannudin AF seusai rapat tersebut.

Meski begitu, lanjut Hasannudin, vaksin MR itu tak boleh digunakan apabila nantinya ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Baca: Fatwa MUI, Vaksin MR Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Dipakai Jika Terpaksa

MUI pun mengimbau pemerintah dan produsen mengupayakan vaksin MR yang mendapatkan sertifikasi halal untuk imunisasi.

"Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, MUI memustuskan vaksin MR yang diproduksi SII dan digunakan Kementerian Kesehatan RI untuk imunisasi ini mengandung unsur haram, yaitu kandungan kulit babi dan organ tubuh manusia atau human deploit cell. Meski begitu, penggunaannya tetap dibolehkan asal dalam keadaan terpaksa dan tak ada vaksin MR yang halal.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang izin penggunaan vaksin MR dari India untuk imunisasi yang berlaku mulai 20 Agustus 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas