Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Vaksin MR Yang Mengandung Babi, Komisi IX DPR Akan Panggil Kementerian Kesehatan

Komisi IX DPR RI akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk mendalami polemik penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vaksin MR Yang Mengandung Babi, Komisi IX DPR Akan Panggil Kementerian Kesehatan
dok wartakota
Ilustrasi vaksin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk mendalami polemik penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII).

Vaksin imunisasi MR dari Serum Institute of India (SII) disebut mengandung babi.

"Komisi IX akan panggil Kemenkes terkait vaksin itu," ujar Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz kepada Tribunnews.com, Selasa (21/8/2018).

Menurut dia, Komisi IX DPR akan mengundang Kemenkes pada kesempatan pertama di awal September mendatang.

"Awal September, kita agendakan," jelasnya.

Kata dia, DPR akan meminta penjelasan dari Kemenkes terkait vaksin tersebut.

Berita Rekomendasi

Pun sejauh mana vaksin ini dipakai selama ini.

Selain juga bagaimana sekarang, apakah Kemenkes tetap menggunakan vaksin ini sepanjang belum ada vaksin yang halal?

"Atau Kemenkes mereka sudah bisa menemukan bahwa ada produk yang memang halal digunakan," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk imunisasi.

Fatwa tersebut diterbitkan setelah melalui proses pembahasan dalam Rapat Pleno sejak Jumat (17/8/2018) dan Senin (20/8/2018).

Vaksin MR yang merupakan produksi Serum Institute of India (SII) tersebut diperbolehkan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018.

Baca: MUI Imbau Pemerintah Ganti Vaksin MR dengan yang Halal, Ini Reaksi Biofarma, Distributornya

“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iiyah). Kalau, belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal," tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Senin malam, dalam laman resmi MUI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas