Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kabar Pembatasan Waktu Pasien Bertemu Dokter Hangat Diperbincangkan, Begini Penjelasan BPJS

Untuk menanggapi kabar tersebut, Kompas.com mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf pada Selasa (28/8).

Editor: Diah Ana Pratiwi
zoom-in Kabar Pembatasan Waktu Pasien Bertemu Dokter Hangat Diperbincangkan, Begini Penjelasan BPJS
Kata Data
BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, beredar kabar di media sosial mengenai aturan baru dari BPJS tentang pembatasan waktu layanan pasien BPJSKesehatan.

Dalam aturan tersebut BPJS memberikan batasan waktu pada pasien untuk bertemu dengan dokter.

Berikut kabar yang beredar di media sosial.

"Aturan baru lagi BPJS ya, waktu temu pasien-dokter akan dibatasi, jadi pasien-pasien BPJS yang maha galak jangan marah kalau tidak bisa nanya ini itu ke dokternya, tanyanya ke kantor BPJS saja," tulis salah satu netizen.

(Kompas.com)

Untuk menanggapi kabar tersebut, Kompas.com mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf pada Selasa (28/8).

Iqbal mengatakan apa yang terlihat pada foto yang beredar bukan peraturan baru tentang pembatasan waktu pelayanan.

Akan tetapi merupakan cara untuk memastikan kemampuan masing-masing poli di RS dalam hal pelayanan.

Berita Rekomendasi

Misalnya, suatu RS memiliki 1 poli bedah dengan jam layanan dimulai pukul 09.00-12.00, maka jam pelayanan poli adalah 3 jam.

Jika RS tersebut meng-input waktu konsultasi di poli bedah adalah 10 menit, maka daya tampung pasien yang dapat diterima adalah 18 pasien.

Dengan demikian, jumlah maksimal untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika nantinya memerlukan rujukan ke poli bedah sebanyak 18 orang.

Sistem rujukan yang diterapkan selama ini dilakukan secara manual dan online.

"Untuk simplifikasi dilakukan uji coba menjadi sistem rujukan online.

Bukan peraturan. Ini kan mengubah manual ke IT.

Tidak ada pembatasan waktu pelayanan," kata Iqbal dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/8).

"Sekarang diuji coba dulu untuk dapat melakukan rujukan ke RS bagi pasien yang secara indikasi medis memerlukan pelayanan spesialis. (Sistem rujukan) menggunakan IT atau online," ujar Iqbal.

Rujukan online ini tetap memerhatikan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan.

Dengan diterapkannya rujukan online, pihak RS memasukkan data ke dalam sistem aplikasi.

Data tersebut berisi rata-rata waktu pelayanan pasien dapat dilayani pada suatu RS dalam durasi jam pelayanan yang ada di poli RS tersebut.

"Agar bisa disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing RS," lanjutnya.

Sistem akan menampilkan dokter spesialis atau sub-spesialis yang tersedia, sehingga FKTP dapat memilih sesuai kebutuhan medis.

Sistem ini terkoneksi secara nasional, di mana setiap rumah sakit dan FKTP dapat melakukan koordinasi untuk memastikan pelayanan kesehatan rujukan yang dibutuhkan oleh peserta BPJS.

Lama pelayanan waktu tersebut didasarkan pada pengalaman RS melayani pasien selama ini.

Iqbal menambahkan, waktu pelayanan ini sebenarnya membantu RS mengukur kapasitas pelayanan kepada para pasiennya.

Ia berharap, koordinasi dan komunikasi antara para pihak yang terlibat dalam pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan terus meningkat.

"Keberlangsungan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini menjadi tanggung jawab kita semua," ujar Iqbal.

(Nakita.id/Fadhila Auliya Widiaputri)

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul:  Penjelasan BPJS Soal Isu Pembatasan Waktu Pasien Bertemu Dokter

Sumber: Nakita
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas