Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Jelang Uji coba Rujukan JKN-KIS Fase Ketiga, BPJS Kesehatan Berharap Pasien Tak Lagi Antri Lama

BPJS Kesehatan melakukan penyempurnaan sistem melalui uji coba rujukan online.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jelang Uji coba Rujukan JKN-KIS Fase Ketiga, BPJS Kesehatan Berharap Pasien Tak Lagi Antri Lama
Kata Data
BPJS Kesehatan 

FKTP kini semakin banyak memiliki pilihan rumah sakit rujukan sesuai kompetensi, jarak, sarana dan prasarana, serta kebutuhan medis.

Selain itu pada fase kedua itu pula, data Sistem Informasi Fasilitas Kesehatan (HFIS) untuk FKRTL juga semakin lengkap.

Diskusi media ngopi Bareng JKN bertajuk Uji Coba Digitalisasi Rujukan JKN-KIS Fase Ketiga, yang digelar BPJS Kesehatan di Mocking Bird Shophaus, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Diskusi media ngopi Bareng JKN bertajuk Uji Coba Digitalisasi Rujukan JKN-KIS Fase Ketiga, yang digelar BPJS Kesehatan di Mocking Bird Shophaus, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018). (TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI)

Para peserta bisa secara mudah mengakses pelayanan kesehatan sesuai kondisi medis yang mereka perlukan, karena data dalam HFIS akan terus diperbaharui.

Sehingga informasi terkini terkait dokter spesialis/subspesialis, sarana dan prasarana, serta jadwal praktek pun akan membuat peserta layanan kesehatan itu bisa menghemat waktu dengan hanya melakukan pengecekan melalui aplikasi HFIS.

Setelah mengetahui rumah sakit yang menjadi rujukan, dokter dan jadwal prakteknya yang tercantum dalam HFIS, maka peserta tidak perlu melakukan antrean panjang dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Mereka hanya perlu datang pada waktu dan lokasi rumah sakit yang telah dirujuk.

Nah untuk uji coba fase ketiga yang akan dimulai pada 16 September mendatang, penyempurnaan khusus akan dilakukan untuk aplikasi P-Care pada FKTP dan V-Claim pada FKRTL.

Berita Rekomendasi

Optimalisasi aplikasi P-Care akan difokuskan pada mekanisme pencarian FKRTL, seperti rujukan mengenai kondisi khusus yang menampilkan data riwayat pelayanan di FKRTL yang sebelumnya pernah menangani peserta.

Selain itu dalam mekanisme itu juga akan ditambahkan informasi masa berlaku surat rujukan, yakni selama 90 hari, sehingga peserta tidak merasa kebingungan.

Sementara untuk aplikasi V-Claim, akan difokuskan pada penambahan informasi masa berlaku surat rujukan di Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Arief pun kembali menyampaikan harapannya agar rujukan dalam sistem digital itu bisa memudahkan para peserta untuk segera memperoleh layanan kesehatan secara pasti.

"Rujukan sistem online ini harus bisa memberikan dampak kemudahan dan kepastian, dua kata kunci yang mudah diucapkan, tapi menjadi tantangan untuk bisa kita wujudkan," pungkas Arief.

Perlu diketahui, jumlah peserta JKN-KIS hingga 7 September lalu telah mencapai 201.869.162 jiwa.

Sedangkan untuk pemberian pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 22.517 FKTP dan 2.434 FKRTL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas