Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Persulit Warga
Terhitung sejak Sabtu, 22 September lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberlakukan aturan tentang rujukan berjenjang.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terhitung sejak Sabtu, 22 September lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberlakukan aturan tentang rujukan berjenjang.
Untuk berobat, masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit tipe D terlebih dahulu, sebelum ke tipe C, B, dan A.
Baca: Bikin Travel Umrah Bareng Artis-artis, Irfan Hakim Pertaruhkan Kredibilitas
Melalui aturan ini, BPJS Kesehatan berniat mencegah defisit anggaran.
Namun, beberapa rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, menilai aturan ini mempersulit warga.
Salah satunya adalah Rumah Sakit Islam Ahmad Yani Surabaya.
Baca: Pintu Tol Slipi Depan Kantor BPK Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Misterius
Rumah sakit tipe C dengan kapasitas 1.300 pasien ini mengkhawatirkan sistem rujukan berjenjang akan menambah panjang jalan masyarakat menuju sehat. (*)