Akreditasi Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Dianggap Penting? Pasien Dapat Manfaat Apa?
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus mengingatkan agar rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan segera melakukan perpanjangan akr
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus mengingatkan agar rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan segera melakukan perpanjangan akreditasi.
Akreditasi ini merupakan syarat mutlak bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo menyebutkan akreditasi rumah sakit ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, maupun tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.
Baca: Bagaimana Nasib Pasien BPJS? Bisakah Berobat ke Rumah Sakit yang Diputus Kontrak? Ini Aturannya
“Bahwa akreditasi rumah sakit merupakan upaya memberikan perlindungan dan kepastian mutu pelayan dan keselamatan pasien, tenaga kesehatan dan karyawan, dan juga ada di UU rumah sakit,” ungkap Bambang Wibowo di Kementerian Kesehatan, Rabu (8/4/2019).
Baca: Trik Koki di Uni Emirat Arab Mencicipi Makanan Saat Bulan Ramadan
Adapun akreditasi yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melingkupi penilaian kepada pelayanan rumah sakit, alat kesehatan, hingga standar pelayanan tenaga kesehatan.
“Untuk memastikan peserta JKN mendapatkan kesehatan yang bermutu dan aman di faskes tingkat pertama maupun tingkat lainnya,” papar Bambang Wibowo,
Sesuai dengan kebijakan terbaru rumah sakit yang tidak melakukan perpanjangan akreditasi akan diputus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Baca: BEREDAR Lagu Baru Nissa Sabyan feat Adam Ali Berjudul Al Barq Al Yamani, Ini Video dan Liriknya!
Selain itu, jika tidak melakukan perpanjangan akreditasi rumah sakit juga akan kesulitan mengenai izin operasi karena akreditasi juga jadi syarat untuk perpanjangan operasional.
“Nanti rumah sakit dalam perpanjangan operasional harus setelah akreditasi, kalau enggak akreditasi ijinnya gak keluar itu ada di perundang-undangan juga,” pungkas Bambang Wibowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.