Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

INDEM Minta Kemenkes Fokus Jalankan Program Kesehatan Masyarakat

“Kematian orang akibat tembakau tidak begitu bisa dipertanggungjawabkan jika dibandingkan kematian anak/bayi disebabkan salah manajemen pelayanan...

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in INDEM Minta Kemenkes Fokus Jalankan Program Kesehatan Masyarakat
New Atlas
Foto ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur eksekutif Indonesia Development Monitoring (INDEM) Sadikin Suhidin menyoroti kerja Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila Moeleok yang seolah memiliki konsentrasi yang lebih besar terhadap isu rokok (tembakau) dibandingkan konsentrasi pada program kesehatan lain. 

Terbitnya Surat Edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet yang dikirimkan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) beberapa waktu lalu menuai polemik. 

Akibat konsentrasi yang tinggi mengurus tembakau/rokok, menurut Sadikin membuat Menkes seakan abai menangani pencegahan obesitas, gizi buruk, dan lainnya.

“Kematian orang akibat tembakau tidak begitu bisa dipertanggungjawabkan jika dibandingkan kematian anak/bayi disebabkan salah manajemen pelayanan kesehatan,” kata Sadikin dalam siaran persnya, Jumat (28/6/2019).

INDEM mengingatkan agar Menteri Kesehatan lebih fokus menjalankan program-program kesehatan masyarakat sebagaimana mandat Konstitusi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) yang telah disusun.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Tak Ingin Dijemput Ayahnya

Baca: Ini Cara Mengecek Status Visa via Online Sebelum Liburan ke Luar Negeri

Baca: MPR dan KPK Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Anti Korupsi bagi ASN di Lingkungan Setjen MPR

Baca: Hormat Prabowo Kepada Pendukungnya Usai Lakukan Pertemuan dengan Pimpinan Partai Koalisi Adil Makmur

“Dengan Konstitusi dan RPJMN, semestinya menjadi 'guide' oleh Menkes dalam mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat bagi warga negara,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Komunitas Kretek Aditia Purnomo menilai isu pemblokiran iklan rokok ini menjadi bias. Pasalnya, pemblokiran total iklan rokok di internet juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dikarenakan iklan rokok yang tayang di internet sudah memenuhi kaidah regulasi yang ada, seperti PP 109 tahun 2012 dan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002. 

Berita Rekomendasi

"Regulasi tersebut tidak mengamanatkan pemerintah untuk serta merta dan semena-mena memblokir iklan rokok secara total," terang dia.

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul: Kementerian Kesehatan diharapkan lebih fokus jalankan program kesehatan masyarakat

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas