Aksi Abah Grandong Makan Kucing Hidup-hidup Viral Bisa Ancam Jiwanya, Ini Bahayanya untuk Kesehatan
Menurut WHO, mengonsumsi daging seperti itu membuat seseorang berisiko terkena infeksi dari parasit mematikan seperti E. Coli 107 dan salmonella
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM- Video yang memperlihatkan seorang pria tengah memakan kucing hidup-hidup pun viral.
Betapa menyedihkannya, hewan yang sering dijadikan peliharaan karena tingkahnya yang lucu itu sungguh membuat hati setiap orang yang melihat merasa geram dan kesal.
Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook, Putar Video, itu nampak pria bertopi mengenakan kemeja cokelat dengan pakaian dalam berwarna putih sedang memakan seekor kucing di tengah jalan.
Video itu menyebutkan lokasi pria yang memakan kucing berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Viral...
Adakah yang mengenal bapak dalam video ini? Memakan hidup-hidup seekor kucing dan kejadian hari ini di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat....
Please bantu identifikasi pelaku dalam video ini agar bisa ditindak lanjuti ...."
Baca: UPDATE Kasus Pria Makan Kucing Hidup di Kemayoran: Grandong Diduga Pelajari Ilmu Mistis
Baca: Tulis Surat dari Sel, Galih Ginanjar Minta Maaf dan Titip Salam untuk Anak, Fairuz Berusaha Kuat
Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki
Bahaya Makan Daging Kucing
Perlu diketahui bahwa mengonsumsi daging kucing hidup-hidup itu layaknya mengonsumsi daging anjing yang juga membawa kabar buruk bagi kesehatan.
Menurut WHO, mengonsumsi daging seperti itu membuat seseorang berisiko terkena infeksi dari parasit mematikan seperti E. Coli 107 dan salmonella (umumnya ditemukan pada daging yang terkontaminasi), serta berisiko tertular penyakit bakteri serius dan berpotensi mematikan lainnya seperti antraks, brucellosis, hepatitis, dan leptospirosis.
Tak hanya itu, bakteri dalam daging kucing dapat menyebar dan menyebabkan peradangan di pembuluh darah.
Jika tak segera ditangani, risiko kematian dapat megancam jiwa seseorang.
Bahkan dalam laman One Green Planet menyebutkan bahwa mengonsumsi daging kucing atau anjing dapat menyebarkan virus rabies dari hewan ke manusia.
Ilmu Mistis
Tak tinggal diam, pihak kepolisian pun bergerak setelah video ini beredar.
Polisi telah memeriksa beberapa pihak yang mengetahui aksi pria bernama Abah Grandong yang memakan kucing hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengakuan saksi, Grandong memiliki ilmu mistis sehingga dapat melakukan aksinya.
"Jadi gini menurut keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa ya kan. Itu kan hadir kesitu karena diajak kesitu untuk menjaga lahan disitu, dan kebetulan mereka juga orang punya ilmu-ilmu begitu," ujar Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Bambang menduga aksi tersebut dilakukan oleh Grandong secara spontanitas untuk menakuti pemilik warung. Selama ini Grandong bekerja sebagai penjaga lahan kosong di Kemayoran.
Baca: Heboh Pria Makan Kucing Hidup-hidup, Ini 5 Aksi Keji Terhadap Hewan yang Sempat Jadi Sorotan Publik
"Jadi pada saat dia diperintahkan utk menjaga itu mematikan lampu salah satu belum dimatikan lampu dan merasa spontanitas ya namanya orang punya ilmu ya emosinya gimana kan spontanitas," tutur Bambang.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial.
Dalam video itu, pria pemakan kucing tersebut nampak memakai kemeja cokelat. Ia mengunyah binatang berbulu itu di jalan raya yang disebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ancaman Hukuman
Pria bernama Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup dapat diganjar dengan hukuman sembilan bulan penjara jika terbukti bersalah.
Aksi Grandong viral di media sosial setelah diduga memakan kucing hidup di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dirinya dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.