RS Marzoeki Mahdi Kembangkan Penelitian Nasional, Pemain Judi Online akan Jalani Skrining Psikis
Penelitian nasional untuk menganalisa dan mengindentifikasi perilaku kecanduan judi online digelar Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Indonesia darurat judi online.
Berangkat dari kondisi ini, penelitian nasional untuk menganalisa dan mengidentifikasi perilaku kecanduan judi online digelar Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Marzoeki Mahdi bekerja sama dengan Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Kedokteran Trisakti.
Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam penelitian itu.
"Partisipasi masyarakat sangat berharga dalam upaya mengatasi masalah judi online di Indonesia,” ujar Direktur Utama PKJN RS Marzoeki Mahdi Nova Riyanti Yusuf dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (27/11/2024).
Sasaran penelitian adalah masyarakat Indonesia minimal berusia 15 tahun, yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, yang pernah atau sedang terlibat judi online dalam 12 bulan terakhir.
Metode penelitian menggunakan pendekatan mixed-methods, berupa survei menggunakan Online Problem Gambling Behavior Index (OPGBI), skrining kesehatan jiwa menggunakan SRQ-29 atau SDQ dan wawancara mendalam yang bertujuan untuk memahami lebih dalam perilaku dan motivasi di balik judi online di Indonesia.
Untuk diketahui, merujuk pada data Google Trends, pencarian situs-situs judi online sepanjang pada 2023 menunjukkan peningkatan yang signifikan hingga 1.700 persen.
Di sisi lain, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial terjerumus dalam judi online.
Jenis judi online yang banyak dilakukan oleh masyarakat di antaranya poker online, slot online, kasino online, judi bola, togel online, domino online, sabung ayam online, hingga judi e-sports.
Judi online dapat menimbulkan berbagai masalah seperti kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, dan kerusakan hubungan sosial.
Baca juga: Polri: Potensi Tersangka Baru dari Kasus Judi Online