Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Masuk Daftar Tokoh Korup Versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan

Putu Wirata menegaskan nominasi versi OCCRP itu adalah penilaian korupsi berdasarkan persepsi masyarakat dan berbeda dengan pembuktian hukum.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi Masuk Daftar Tokoh Korup Versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Tribunnews
Joko Widodo masuk daftar pemimpin ter dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Masuknya nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dalam 5 figur pemimpin korup tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) ikut disoroti Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora.

Dia menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan penyelidikan secara transparan atas berbagai laporan masyarakat terkait pelaporan soal Jokowi dan keluarganya nama lain yang diantaranya sudah dilaporkan masyarakat ke KPK. 

Baca juga: Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Juru Bicara KPK: Semua Sama di Muka Hukum

Termasuk dilaporkannya Jokowi bersama 16 nama lainnya  ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme pada tahun 2023, yang mana laporan itu dibenarkan oleh Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri pada Senin (23/10/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Di tengah sorotan publik nasional dan sekarang juga sorotan internasional, KPK mesti menjawab dengan sungguh-sungguh menyelidiki kasus yang dilaporkan masyarakat dan memilih prioritas pada yang semestinya diungkap tanpa tebang pilih,’’ lanjut Putu Wirata lagi.

Baca juga: DPR Ingatkan Laporan OCCRP Tentang Jokowi Terkorup 2024 Bisa Jadi Alat Propaganda

Ada lima nama yang masuk daftar OCCRP, yakni Presiden Kenya William Ruto, Mantan Presiden RI Joko Widodo, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dan Miliarder India Gautam Adani.

Jokowi meminta bukti bahwa dirinya korupsi dan apa yang dikorupsi.

Di pihak lain, OCCRP  mempublikasikan nama Jokowi sebagai salah satu pemimpin korup.

Berita Rekomendasi

Putu Wirata menegaskan nominasi versi OCCRP itu adalah penilaian korupsi berdasarkan persepsi masyarakat dan berbeda dengan pembuktian hukum melalui pengadilan. 

Karenanya, terbuka luas bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk melakukan klarifikasi dan bantahan. 

‘’Sangat baik untuk literasi dan komunikasi dengan masyarakat, di tengah narasi-narasi yang berseliweran ini, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membuka harta kekayaannya serta keluarga kepada publik, selain melaporkannya melalui LHKPN, " ujar Putu Wirata.

Menurut dia hal itu sebagaimana mekanisme undang-undang.

"Bagi sosok seperti beliau, buka saja kepada publik, apa dan berapa harta kekayannya, agar masyarakat tahu, posisi harta sebelum menjadi presiden dan sesudah purna tugas sebagai presiden,’’ lanjut Putu Wirata.

Sementara bagi KPK sebagai lembaga penegak hukum, kata dia, sudah waktunya melakukan penyelidikan secara transparan karena sosok Joko Widodo seperti rilis versi OCCRP dan opini masyarakat terkait keluarga Joko Widodo maupun adanya laporan masyarakat ke KPK, semestinya memantik semangat lembaga KPK untuk merespon semua hal itu secara professional, lanjut Putu Wirata.

Sebagai warga Indonesia, imbuh Putu, masuknya Joko Widodo dalam publikasi OOCRP mempermalukan bangsa dan membuat nama Indonesia makin terpuruk di mata dunia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas