Tolak Sistem Rujukan Berjenjang, Komunitas Pasien Cuci Darah Surati Kementerian Kesehatan
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan KPCDI dan LBH Harapan Bumi Pertiwi dengan BPJS Kesehatan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan RI, Rabu (31/7/2019) kemarin.
Melalui pengacara yang tergabung dalam LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Harapan Bumi Pertiwi, KPCDI ingin memohon klarifikasi apakah benar Kementerian Kesehatan RI sedang membahas draf Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, pasal 55 ayat 7?
Baca: Pascaterima Somasi, BPJS Kesehatan Bertemu dengan Komunitas Pasien Cuci Darah

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan KPCDI dan LBH Harapan Bumi Pertiwi dengan BPJS Kesehatan, Selasa, (9/7/2019) lalu di kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, dr Hidayat Sumintapura, dari Analis Jaminan Pembiayaan Manfaat Rujukan, mengatakan Kementerian Kesehatan tengah membuat draf Pedoman Pelaksana (Manlak) terkait rujukan berjenjang dengan kondisi tertentu.
Hidayat menambahkan, dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 55, point 7 berkaitan dengan rujukan, dalam kondisi tertentu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan.
Hemodialisa adalah salah satu unsur yang dimaksud dalam keadaan khusus itu.
"Bila nanti Peraturan Menteri Kesehatan tersebut dikeluarkan, pasien cuci darah sudah tidak perlu lagi mengurus rujukan berjenjang per tiga bulan sekali," ujar Tony Samosir kepada Tribunnews.com, Kamis (1/8/2019).
Surat LBH Harapan Bumi Pertiwi mempertanyakan kapan draf Peraturan Menteri Kesehatan itu akan diundangkan?
"Surat tersebut juga menegaskan bahwa KPCDI sebagai klien LBH Harapan Bumi Pertiwi, menolak sistem rujukan berjenjang terhadap pasien gagal ginjal yang diberlakukan setiap tiga bulan sekali oleh BPJS Kesehatan," tegasnya.
Baca: Kisah Wanita Aceh Donorkan Ginjalnya Untuk Sang Suami, BeginiProsesnya
Aturan itu sangat memberatkan kondisi kesehatan pasien yang harus melakukan perawatan kesehatan seumur hidup mereka.
"Kami mengusulkan jangan hanya hemodialisa saja, tetapi juga pasien CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) dan Post Transplantasi Ginjal. Mereka juga mempunyai kebutuhan yang sama sebagai pasien gagal ginjal kronik," ujarnya mengungkap isi surat yang dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.
BPJS Kesehatan Bertemu dengan Komunitas Pasien Cuci Darah
Selasa (9/7/2019) lalu, Pengurus Pusat KPCDI dan LBH Harapan Bumi Pertiwi menemui BPJS Kesehatan.