Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

30 Tahun Obati Tungkak Lambung dan Usus di Indonesia,Ranitidin Ditarik Peredarannya, Ini Alasan BPOM

Ranitidin bentuk tablet, sirup, dan injeksi yang mengandung cemaran Nitrosidimethylamine (NDMA) ditarik peredarannya oleh BPOM.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 30 Tahun Obati Tungkak Lambung dan Usus di Indonesia,Ranitidin Ditarik Peredarannya, Ini Alasan BPOM
Freepik
ILUSTRASI OBAT - Daftar Obat Lambung Ranitidin yang Ditarik BPOM karena Berpotensi Memicu Kanker 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Seluruh obat ranitidin baik yang tersedia dalam bentuk tablet, sirup, dan injeksi yang mengandung cemaran Nitrosidimethylamine (NDMA) di atas batas ambang ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Keputusan Badan POM tersebut berdasarkan surat peringatan dari US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) yang menyebutkan jika mengonsumi ranitidin yang kandungan NDMA-nya lebih dari 96 ng per hari yang dapat memicu kanker.

Obat ranitidin ini sebenarnya sudah 30 tahun mendapatkan izin oleh Badan POM atau sejak 1989 yang berfungsi untuk mengobati tungkak lambung atau pun usus.

Namun karena adanya perkembangan teknologi terbaru yang bisa menemukan kalau mengonsumsi NDAM dari ambang batas bisa memicu kanker maka ranitidin ditarik dari peredaran.

“Apakah bahan bakunya yang tercemar bisa jadi, atau interaksi dengan berbagai komponen di dalamnya yang baru terdeteksi setelah ada metode uji yang muncul seiring perkembangan teknologi science,” ungkap Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito saat ditemui di Kantor Pusat Bpom di Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Konferensi Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito soal obat ranitidin yang diambil dari peredaran di kantor Badan POM di Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Konferensi Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito soal obat ranitidin yang diambil dari peredaran di kantor Badan POM di Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Tentunya tindak lanjut pencabutan obat ranitidin dari hasil teknologi itu pun bertujuan untuk menjauhkan masyarakat dari resiko-resiko yang diperkirakan.

BERITA TERKAIT

“Ini proses cepat untuk aspek keamanan dari obat yang mengandung resiko walau belum tentu terjadi karena ada aspek waktu dan jumlah ya,” kata Penny Kusumastuti

Badan POM pun meminta masyarakat yang sedang mengonsumi obat ranitidin tidak panik dan segera berkonsultasi dengan dokter untuk meminta obat pengganti.

“Masyarakat dapat menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan alternatif pengganti terapi,” ungkap Penny Kusumastuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas