Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Peserta Mandiri Naik 100 Persen Per Januari 2020, Jadi Berapa?
Pemerintah tak hanya mengerek iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Penerima Upah, tapi juga menaikkan iuran peserta mandiri.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diterbitkan.
Dilansir dari Kontan.co.id, beleid ini diundangkan pada 24 Oktober 2019.
Dalam aturan tersebut, pemerintah tak hanya mengerek iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Penerima Upah, tapi juga menaikkan iuran peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Bahkan, tarif untuk peserta PBPU dan BP ini naik dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Dengan perubahan aturan tersebut, iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP kelas III akan naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya sebesar Rp 25.500 per bulan.
Untuk kelas II, tarifnya naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya sebesar Rp 51.000 per orang per bulan.
Sementara, tarif kelas I naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp 80.000 per orang per bulan.
Meski sudah ditetapkan, namun kenaikan iuran ini baru berlaku di awal tahun 2020.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai belaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres No. 75/2019.
Baca: Setelah Mama Minta Pulsa, Kini Marak Penipuan Pak Lurah Minta Pulsa di Bantul
Sebagai informasi, kenaikan iuran ini sesuai dengan usul yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.
Iuran Naik, Pemerintah masih memiliki andil paling besar dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran, baik melalui peserta PBI APBN, PBI dari pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Menurut Iqbal, kontribusi pembayaran iuran oleh pemerintah sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/10).