Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Soal Peserta BPJS Turun Kelas, Menkes Terawan : Kalau Tak Mampu Jangan Dipaksa

Turun kelas banyak menjadi opsi bagi peserta BPJS Kesahatan di saat pemerintah memumutuskan untuk menaikkan iuran peserta.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Soal Peserta BPJS Turun Kelas, Menkes Terawan : Kalau Tak Mampu Jangan Dipaksa
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto daat ditemui di depan ruang rapat kerja Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Turun kelas banyak menjadi opsi bagi peserta BPJS Kesehatan di saat pemerintah memumutuskan untuk menaikkan iuran peserta.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan pilihan untuk turun kelas tidak menjadi masalah agar peserta tidak memaksakan diri membayar kelas yang tidak sesuai kemampuannya.

Baca: Bicara Kemiskinan, Menkes Terawan Tegaskan Skenario di Balik Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Baca: Anggap Seperti Bulan Madu, Menkes Terawan Mengaku Masih Grogi Saat Rapat Perdana Dengan DPR

“Ya ndak apa-apa kalau dia mau turun kelas, karena itu wujud kesadaran bahwa BPJS menumbuhkan kesadaran gotong royong. Kalau ndak mampu ya jangan dipaksa untuk kelas satu,” ungkap Menkes Terawan di DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2019).

Kemudian tidak apa peserta turun kelas menurut Terawan jika iuran yang dibayarkan setiap bulannya tidak terlambat dibayar.

Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

“Kalau dia masuknya ke kelas tiga ya gak papa, yang penting bayarnya teratur mau bayar secara tidak terlambat, tidak hanya (bayar) kalau butuh,” ucap Menkes Terawan.

Bagi masyarakat yang kurang mampu pemerintah akan mengupayakan pendataan sehingga bisa segera dimasukan ke daftar peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca: 2 Minggu Jabat Menkes, Dua Gebrakan Dokter Terawan Ini Bikin Pencetus Cuci Otak Makin Disegani!

Baca: Strategi Rumah Sakit Kalau Pasien Turun Kelas Akibat Iuran Naik

Berita Rekomendasi

“Ya kalau orang mampu merasa kurang mampu ya tinggal bergeser untuk didata ulang masalah di PBI-nya atau menjadi dukungan PBI daerah, melalui pemda juga ada anggaran untuk membantu,” pungkas Menkes Terawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas