Publik Harus Dapat Informasi Menyeluruh Terkait Vape
Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi yang akurat tentang produk alternatif yang resikonya lebih rendah daripada rokok
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemangku kepentingan menekankan sudah sepatutnya publik mendapat informasi menyeluruh secara mendalam dari berbagai aspek baik medis, potensi industri, maupun regulasi, tentang produk Vape, sebelum masyarakat menilai Vape seperti apa.
Ini benang merah diskusi dengan media di sela-sela acara Indonesia Vaper Movement 2019 yang diselenggarakan di One Belpark Mall Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Achmad Syawqie Yazid, Pendiri Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) mengatakan, perlu adanya evaluasi klinis labolatoris menyeluruh oleh pemerintah untuk Vape.
“Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi yang akurat tentang produk alternatif yang resikonya lebih rendah daripada rokok," katanya.
Dikatakannya, jika ada edukasi kepada publik dan telah dilakukan riset lokal, maka pemerintah akan menghasilkan kebijakan terbaik.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo dalam diskusi berharap pemerintah segera membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang sesuai dengan karateristik produk dan profil risikonya.
Baca: Pemerintah Diminta Dorong Kajian Ilmiah Terkait Produk Tembakau Alternatif
“Regulasi tersebut harus berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif," katanya.
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah, untuk melakukan kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif di Indonesia sehingga regulasi yang dibuat nantinya dapat berdasarkan bukti ilmiah dan data yang akurat.
Peneliti YPKP, Dr. Amalia juga memberikan contoh, dengan memaparkan hasil penelitian YPKP tentang produk tembakau alternatif baru-baru ini, yang menunjukkan bahwa pengguna Vape memiliki resiko kesehatan dua kali lebih rendah dibandingkan perokok konvensional.
Penelitian ini tentunya masih terus berlangsung.
Data yang dilansir dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, juga menjelaskan bahwa, kontribusi dari cukai tahun ini mencapai sekitar Rp 800 Milyar, dan diperkirakan akan meningkat di tahun depan.
Hal ini karena mayoritas industri Vape sudah patuh aturan, dan berkontribusi besar dengan tarif cukai Vape yang saat ini mencapai 57 persen.
Menurut Bea Cukai, potensi penerimaan cukai dari Vape dapat mencapai Rp. 541,3 Milyar. Industri Vape telah memperkerjakan hingga 50 ribu orang di sektor ini dan hingga November 2019, telah tedapat 209 pabrik di berbagai wilayah Indonesia.
I Gede Agus Maha, mewakili Asosiasi Vape Bali mengatakan, secara ekonomi, keberadaan industri Vape dalam skala mikro telah banyak membantu para pengusaha UKM khususnya di Bali, baik dalam meningkatkan taraf ekonomi maupun menciptakan lapangan pekerjaan baru, tentunya ini adalah hal positif yang hadir bersamaan dengan tumbuhnya Vape di Indonesia.