Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Klinik Sel Punca Ilegal di Kemang Disegel, Ini Fakta Manfaat Stem Cell di Dunia Medis

(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel sebuah klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Klinik Sel Punca Ilegal di Kemang Disegel, Ini Fakta Manfaat Stem Cell di Dunia Medis
Dok. PMJ
Penggerebekan klinik yang sediakan praktek stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel sebuah klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya memastikan klinik tersebut menjalankan praktik suntik sel punca (stemcell) secara ilegal.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.

Polisi bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut.

"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi, Minggu (12/1/2020), seperti dikutip dari Kompas.com

Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu (11/1/2020).

Penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan "stemcell" kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik.

Berita Rekomendasi

"Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.

Selanjutnya tersangka, korban dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Praktik suntik sel punca ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

PENGEMBANGAN STEM CELL - Peneliti melakukan riset di laboratorium riset stem cell di Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell gedung Institute of Tropical Disease Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (11/7). Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menaikkan anggaran pengembangan stem cell dari tahun lalu. Jumlah anggaran Rp9,3 miliar untuk tahun ini, tahun lalu yang Rp2,9 miliar hanya untuk stem cell. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PENGEMBANGAN STEM CELL - Peneliti melakukan riset di laboratorium riset stem cell di Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell gedung Institute of Tropical Disease Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (11/7). Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menaikkan anggaran pengembangan stem cell dari tahun lalu. Jumlah anggaran Rp9,3 miliar untuk tahun ini, tahun lalu yang Rp2,9 miliar hanya untuk stem cell. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Manfaat Sel Punca untuk Kesehatan
Sebenarnya dalam dunia kedokteran, sel punca dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam tujuan.

Di antaranya, penelitian biomedik, pengembangan obat dan pengujian toksisitas, serta upaya pengobatan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama dikutip dari nakita.id mengatakan, sel punca (stem cells) merupakan sel yang pertumbuhannya belum diarahkan (unspecialized, undifferentiated).

Secara umum, sel punca memiliki sifat imunogenik yang rendah sehingga tidak menimbulkan penolakan ketika sel terebut ditransplantasikan.

ilustrasi sel punca
ilustrasi sel punca (net)

Sel punca memiliki dua ciri khas, yaitu mampu memperbarui diri (self renewal, regeneration) dalam biakan untuk waktu yang tidak terbatas dan mampu menghasilkan beraneka-ragam keturunan spesifik (generate differentiated progeny).

Terdapat tiga jenis sel punca, yaitu sel punca embrionik (embryonic stem cell), sel punca dewasa (adult stem cell), dan sel punca hasil reprogram sel somatik (induced pluripotent stem cell)

Baca: BREAKING NEWS: Bupati Boven Digoel Papua Ditemukan Tewas di Sebuah Kamar Hotel Jakarta Pusat

Baca: Polda Metro Jaya Targetkan Pemasangan CCTV di 45 Titik ETLE Rampung Bulan Depan

Sel ini dapat didonor dari beberapa sumber. Sumber autolog, yakni sumber sel punca berasal dari tubuh resipien sendiri atau kembar identik.

Sehingga, risiko imunologis atau penolakan dapat dihindari. Saat ini, baru penggunaan sumber autolog yang sudah disetujui untuk digunakan dalam pelayanan berbasis sel punca.

Kemudian allogenik, yaitu sumber sel punca berasal dari orang lain sehingga reaksi imunologis masih dapat terjadi.

Selain itu, xenogenik, yakni sumber sel punca berasal dari spesies makhluk hidup lain, misalnya dari sel punca kelinci dan ditranplantasikan ke manusia.

Mengingat besarnya risiko yang dijumpai terkait pengunaan xenotranplantasi, sumber sel punca dari spesies yang berbeda sudah dilarang penggunaannya di beberapa negara, terutama dalam pelayanan klinis.(GridHEALTH.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas