Komisi IX DPR: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Dilarang Naik
Peserta BPJS kelas 3 kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), tidak dinaikkan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Intan Fauzi meminta pemerintah tidak mengingkari hasil keputusan bersama terkait iuran BPJS Kesehatan kelas 3.
Intan menyebut, Komisi IX bersamaKementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan telah menjalani rapat pada tahun lalu dengan kesimpulan peserta BPJS kelas 3 kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), tidak dinaikkan.
"Berpegangan kepada itu, kami meminta tidak ada kenaikan iuran untuk kelas 3 bagi PBPU dan BP," ujar Intan di ruang Pansus B, komplek parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Menurut Intan, jumlah peserta kelas 3 PBPU dan BP hampir 20 juta jiwa dan merasa keberatan dengan adanya kenaikan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.
Baca: Ashraf Meninggal, Bunga Citra Lestari Syok: Ini Mendadak Banget Like a Bad Dream Tapi Nyata. . .
"Kenaikannya ada selisih Rp 16.500, itu berat buat rakyat, apalagi bicara tangggungan. Misalnya, suami, istri, dengan tiga anak," ujar Intan.
Baca: Joko Widodo Kirim Karangan Bunga ke Rumah Duka Ashraf Sinclair
Intan juga menyebut, rapat gabungan antara DPR dengan pemerintah pada hari ini, tetap memutuskan tidak boleh ada kenaikan untuk kelas 3 PBPU dan BP, sebelum adanya perbaikan data dari BPJS Kesehatan.
"Kami meminta hasil cleansing itu dilakukan secepatnya dan tadi solusi Ketua DPR Puan Maharani, meminta 19 jutaan kelas 3 yang PBPU dan BP dimasukan ke dalam PBI (penerima bantuan iuran)," tutur Intan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.