Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ekonomi Warga Terganggu Covid-19, Okky Asokawati Minta BPJS Kesehatan Terapkan Tarif Iuran Lama

Selain mengiIngatkan agar BPJS Kesehatan meninindaklanjuti Putusan MA, dia juga Dorong BUMN Sebar Masker dan Vitamin C

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ekonomi Warga Terganggu Covid-19, Okky Asokawati Minta BPJS Kesehatan Terapkan Tarif Iuran Lama
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Okky Asokawati politikus Partai Nasdem bidang Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem, Okky Asokawati meminta BPJS Kesehatan menerapkan tarif lama bagi iuran kesehatan peserta.

Hal itu, kata dia, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan norma dalam Perpres No 75/2019 yang isinya mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Model senior ini mengatakan, di situasi penyebaran wabah Covid-19 ini kondisi perekonomian masyarakat sangat terganggu.

Menurut dia, situasi tersebut akan semakin membebani di saat iuran BPJS tak kunjung segera diturunkan pascaputusan MA.

"Situasi perekonomian masyarakat sangat terganggu dengan Covid-19 ini, semestinya hal seperti ini dapat menjadi perhatian bagi pengelola BPJS Kesehatan dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MA," kata Okky.

"Saya mendesak BPJS segera menindaklanjuti putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena Perpres 75/2019 tidak lagi memiliki kekuatan hukum," ujar Okky di Jakarta, Rabu ( 8/4/2020).

Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dua periode ini mengatakan semestinya sejak MA memutuskan, BPJS Kesehatan segera mengubah sistem penagihan iuran BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Okky juga menyebutkan kelebihan bayar yang dilakukan peserta BPJS sejak awal 2020 imbas putusan MA semestinya segera dibuat formulasi pengembalian kepada peserta BPJS Kesehatan.

"Lebih dari itu, kelebihan iuran oleh peserta sejak Januari 2020 lalu semestinya segera dibuat formulasi pengembalian, bisa melalui pemotongan pembayaran di bulan berikutnya, bukan justru tetap menagih dengan besaran sebelum pembatalan Perpres 75/2020," kata Okky.

Dia mendorong, BPJS Kesehatan dan Pemerintah agar segera menindaklanjuti putusan MA serta membuat formulasi pengembalian kelebihan bayar oleh peserta sejak Januari-April 2020 ini.

"Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memberi atensi soal ini. Ini persoalan ketaatan kita pada putusan hukum," ujar Okky.

Okky juga mendorong BUMN agar memproduksi masker dan Vitamin C sebagai upaya preventif atas ancaman wabah Covid-19.

"Di samping masalah iuran BPJS Kesehatan, kami mendorong agar BUMN memproduksi masker dan Vitamin C, sebagai langkah preventif atas ancaman Covid-19 ini," kata Okky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas