Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Penting Banget! Ini Saran BPOM Jika Anda Membeli Makanan Lewat Layanan Pesan Antar

Sebenarnya makanan dari layanan pesan antar juga tak menjamin Anda terbebas dari Covid-19.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penting Banget! Ini Saran BPOM Jika Anda Membeli Makanan Lewat Layanan Pesan Antar
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
LAYANAN PESAN ANTAR - Pedagang sayur membawa poster dan barang belanjaan konsumen pesan antar di Pasar Pintar Joyo Agung, Kota Malang, Senin (30/3/2020). Layanan pesan antar di pasar ini semakin ramai saat pemerintah daerah mengeluarkan kebijakaan work from home untuk mencegah penularan COVID-19. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

"Pelaku usaha harus memberikan jaminan bahwa layanan yang dilakukan, produk pangan yang diantarkan tetap terjamin sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah," jelas Sutanti.

Lebih rinci, pelaku usaha harus menjamin kondisi setiap kemasan pangan tetap utuh dan tidak rusak.

Baca: Hasil Audit BPK Temukan Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Prinsip Tata Kelola

Makanan juga harus dikemas dengan kemasan yang baik, aman, dan tertutup, menjaga kondisi pengiriman seperti dilengkapi dengan bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk, serta memastikan sarana pengantaran tetap besar.

Baca: Inden MPV Renault Triber Tembus 1.500 Unit, Pengiriman Dilakukan Bertahap Sampai Juni

Petugas pengantaran harus menerapkan personel yang higienis seperti menggunakan masker dan sarung tangan, cek kondisi kesehatan personel, dan memastikan personal paham tentang panduan pencegahan Covid-19.

Terkait kemasan pada produk makanan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019.

Ilustrasi layanan pesan antar makanan di hotel
Ilustrasi

Di dalamnya terdapat aturan soal zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.

Pemerintah mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.

Berita Rekomendasi

Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tara pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beli Makanan Pakai Layanan Pesan Antar? BPOM Minta Anda Perhatikan Ini

Penulis : Fika Nurul Ulya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas