Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Kesehatan

Menkes Keluarkan Panduan New Normal di Tempat Kerja: Atur Shift, Nutrisi Karyawan Hingga Edukasi

-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menkes Keluarkan Panduan New Normal di Tempat Kerja: Atur Shift, Nutrisi Karyawan Hingga Edukasi
DOKUMENTASI TRIBUN
ilustrasi karyawan bank 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai fokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Panduan ini juga dilakukan karena roda perekonomian harus tetap berjalan sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini mulai dari himbauan kepada pihak managemen perusahaan untuk senantiasa memantau perkembangan covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan covid-19, termasuk mengatur jam kerja.

Berita Rekomendasi

1. Bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Usul Wapres Jusuf Kalla (JK) mengurangi jam kerja karyawan perempuan selama dua jam ditanggapi dingin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ilustrasi
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas