Kriteria Biaya Pengobatan Corona yang Bisa Diklaim Keluarga Pasien Covid-19
Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu.
Editor: Choirul Arifin
2. Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid atau penyakit penyerta.
3. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens
Baca: Kasus Covid-19 di Jakarta Terus Meningkat, Anies Beberkan Pokok Persoalannya
Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
-Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR
-Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan
-Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.
-Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan angka 3 tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.
Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
-Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud di atas juga tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Apa saja yang dibiayai?
Merujuk aturan tersebut, pelayanan dalam penanganan pasien Covid-19 meliputi:
-Administrasi pelayanan
-Akomodasi termasuk kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi
-Jasa dokter
-Tindakan di ruangan
-Pemakaian ventilator
-Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
-Bahan medis habis pakai
-Obat-obatan
-Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
-Ambulans rujukan
-Pemulasaraan jenazah Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berikut Kriteria Pasien yang Bisa Klaim Biaya Pelayanan Covid-19