IDI Siapkan Pedoman Layanan Kesehatan Digital
Kemajuan teknologi menghasilkan layanan kesehatan digital yang bisa diakses kapan dan di mana saja menggunakan handphone.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnew.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemajuan teknologi menghasilkan layanan kesehatan digital yang bisa diakses kapan dan di mana saja menggunakan handphone.
Di masa covid-19, layanan kesehatan digital dianjurkan oleh pemerintah untuk mengurangi masyarakat keluar rumah. Terkecuali kondisi emergency yang harus datang ke fasilitas kesehatan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih menyebutkan saat ini IDI bersama dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sedang dibuat pedoman layanan kesehatan digital supaya semakin meningkatkan pelayanan.
"IDI lagi berproses membuat pedoman secara lebih rinci bersama MKEk yang juga sudah memgeluarkan fatwa mendorong penggunaan teknologi digital supaya bermanfaat bagi pelayanan kesehatan," kata Daeng saat webinar bersama dengan Aido Health, Kamis (6/8/2020).
Baca: Ketua IDI Ungkap Keuntungan Penggunaan Layanan Kesehatan Digital
Sebagai bocoran, hal-hal yang bakal diatur dalam pedoman tersebut adalah layanan kesehatan digital, dokter yang memberikan layanan kesehatan lewat aplikasi harus memiliki tempat praktik.
Pedoman ini juga untuk mengingatkan kalau layanan kesehatan digital bukan menggantikan rumah sakit tapi hanya melengkapi akses masyarakat bisa berkonsultasi dengan dokter.
"Platform digital harus berbasis fasilitas kesehatan, jadi dokter yang terlibat memiliki tempat layanan kesehata baik itu praktik di klinik pribadi atau fasilitas kesehatan," ungkap dr. Daeng.
Karena harus memiliki tempat praktik, dokter yang bergabung di layakan kesehatan digital harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Poin lainnya yang sedang dirancang oleh IDI dalam pedoman layanan kesehatan digital adalah mengenai keamanan data pasien teruatama terkait riwayat penyakit pasien.
"Paling penting data pasien, rekam medis apsien, karena bukan fasilitas kesehatan tapi harus berbasis dokter yang bekerjasama dengan dokter di faskes, maka data pasien yang ingin dijaga keragasiannya harus ada di fasilitas kesehatan bukan di platform digital, itu paling penting," pungkas dr. Daeng.