YLKI: Klaim Obat Herbal Penyembuh Covid-19 dan Kelabui Konsumen, Bisa Dipidana
sampai sekarang Badan POM belum pernah memberikan izin edar terhadap obat herbal semacam itu, bahkan untuk obat kimia sekalipun.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, wabah Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda kapan akan mereda, malah kian banyak masyarakat yang positif terinfeksi.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, tentu saja hal ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam pada masyarakat.
"Kondisi ini kemudian menimbulkan maraknya obat herbal atau jamu yang mengklaim bisa membunuh dan atau menyembuhkan virus Covid-19 tersebut," ujarnya, Senin (10/8/2020).
Karena itu YLKI merekomendasikan beberapa hal, pertama yaitu obat herbal atau jamu yang mengklaim bisa menyembuhkan dan atau membunuh virus Covid-19 adalah tidak benar, dan mengelabui konsumen.
Baca: Sejarahnya, Obat dan Farmasi Berasal dari Sumber Herbal dan Hewani
Sebab, sampai sekarang Badan POM belum pernah memberikan izin edar terhadap obat herbal semacam itu, bahkan untuk obat kimia sekalipun.
Kedua, Tulus menjelaskan, obat herbal secara fungsional tidak bisa membunuh virus, tapi hanya memperkuat imunitas tubuh.
"Obat herbal itu ibaratnya sepasukan tentara, untuk memperkuat pertahanan tubuh saja, bukan untuk membunuh virus," katanya.
Ketiga, obat herbal dimaksud harus mengantongi izin edar dan klaim yang dicantumkan harus sesuai dengan izin edar yang diberikan.
Adalah sebuah pelanggaran jika produsen melakukan over klaim, dan hal tersebut bisa dipidana, karena melanggar berbagai UU, antara lain UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan;
Keempat, lanjut Tulus, YLKI meminta agar masyarakat berhati-hati dan tidak tidak terjebak pada iklan-iklan yang over klaim tersebut, bahkan tidak tertipu.
Sebab, obat yang over klaim itu jika kemudian dikonsumsi maka bisa jadi obat herbal tersebut dicampur dengan zat kimia obat.
Selanjutnya, jika hal ini terjadi merupakan pelanggaran, dan tindakan yang sangat membahayakan bagi keselamatan konsumen.
Poin kelima, dia menambahkan, obat herbal bukan berarti tidak boleh digunakan atau dikonsumsi, tetap bisa digunakan dan justru merupakan kekayaan fitofarmaka Indonesia, tidak dimiliki bangsa lain.
"Namun, obat herbal dimaksud harus tetap mengantongi izin edar dari Badan POM, dan tidak menyalahi izin edar, khususnya dalam klaim yang dilakukan. Jadi, konsumen tetap bisa mengonsumsi obat herbal asal sesuai izin edar dan peruntukannya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.