Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Bantah Hoax, Pemerintah Jamin AMDK Kemasan Polycarbonate Aman Dikonsumsi

Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bantah Hoax, Pemerintah Jamin AMDK Kemasan Polycarbonate Aman Dikonsumsi
ist
Galon air AMDK yang memiliki kemasan Polycarbonate aman dikonsumsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjamin keamanan konsumen yang menggunakan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), termasuk kemasan galon yang berbahan polietilena tereftlat (PET) maupun polycarbonate (PC).

Hal itu karena kedua jenis kemasan itu telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan tepat,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta belum lama ini.

Abdul menjamin bahwa produk AMDK dengan kemasan galon PET maupun PC aman bagi konsumen.

“Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang,” tuturnya.

Apalagi menurut Rochim, produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Berita Rekomendasi

SPPT SNI ini menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar.

Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

“Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” ucap Rochim.

Baca: BPOM: Air Minum Kemasan Galon Guna Ulang Penuhi Standar Keamanan Pangan

Pada 15 Juli 2020, sebuah TV Swasta Nasional menayangkan slide berjudul Keunggulan Polyethylene Terephthalate (PET).

Tayangan dalam slide itu menyatakan bahwa galon guna ulang PC melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan, pemicu gangguan hormon dan kanker.

Menyikapi tayangan itu, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam kemasan Indonesia (Aspadin) pun buka suara.

Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan tayangan itu yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan judul tayangan dan sangat mendiskreditkan galon guna ulang PC dengan menyatakan, bahwa galon guna ulang PC melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan, pemicu gangguan hormon dan kanker, tanpa disertai penjelasan bahwa BPOM telah menetapkan batas kandungan BPA yang aman untuk kemasan pangan (makanan dan minuman).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas