Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Jawab Tudingan “Meng-Covid-kan” Pasien
Persepsi keliru dan opini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
d. Rumah Sakit mengajukan klaim pembayaran ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dengan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan setempat, dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Jika terjadi
ketidaksesuaian/dispute, dilakukan penyelesaian oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan;
e. Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengajuan dan pembayaran klaim ini dilakukan bersama-sama oleh Kemenkes, BNPB, BPPKP, Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota
Baca: Wagub DKI Bantah Informasi Anies Baswedan Masuk Rumah Sakit
6. Adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah- olah Rumah Sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan/fraud.
Persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19;
7. Terbangunnya opini “Rumah Sakit mengcovidkan pasien” menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan.
Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum;
8. Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan “mengcovidkan pasien;
9. PERSI menghimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid- 19.
PERSI menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar.