Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Begini Langkah-langkah Pencegahan Penularan Virus Covid-19 di Kantor

Jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 177 orang menjadi sebanyak 22.911 orang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Begini Langkah-langkah Pencegahan Penularan Virus Covid-19 di Kantor
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SEMPROT DISINFEKTAN DI SEKOLAH - PMI Kota Tangerang melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah SMP Negeri 20 Kota Tangerang, Rabu (9/12/2020). Program rutin yang digelar di masa pandemi ini selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, juga untuk membunuh kuman dan bakteri sehingga bisa membuat para siswa merasa aman dan nyaman saat berada di.lingkungan sekolah, terlebih nanti pada saat pelaksanaan belajar tatap muka mereka terhindar dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia terus bertambah. Berikut ini langkah-langkah mencegah wabah virus corona di perkantoran.

Melansir dari situs Covid19.go.id, hingga Senin (4/1), ada tambahan 6.753 kasus baru virus corona di Indonesia, sehingga total menjadi 772.103 kasus positif Covid-19.

Sementara jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 7.166 orang sehingga menjadi sebanyak 639.103 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 177 orang menjadi sebanyak 22.911 orang.

Baca juga: Rumah Sakit Hampir Penuh, Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Menipis Satgas :Alarm Darurat

Salah satu lokasi yang menjadi tempat rawan penularan virus Covid-19 adalah kantor.

Baca juga: Mayoritas Kabupaten dan Kota di Indonesia Masuk Zona Oranye Covid-19

Untuk itu, bagi pekerja yang tidak bisa melakukan work from home (WFH) harus terus mematuhi protokol kesehatan selama bekerja di kantor.

Cara mencegahnya di kantor

Berita Rekomendasi

Berikut ini cara mencegah penularan virus corona di perkantoran mengacu pada protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor era AKB yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 pada Mei 2020:

1. Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau WFH, lakukan WFH.

2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor).

3. Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.

4. Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia.

5. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar.

6. Pastikan kantor menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas