Muncul Vaksin Nusantara dan Vaksin Merah Putih? Ini Kata Kemenkes
Selain kebijakan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak menjauhi kerumunan (3M), kini vaksin juga telah dihadirkan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Sampai saat ini berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah.
Selain kebijakan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak menjauhi kerumunan (3M), kini vaksin juga telah dihadirkan.
Tujuannya tentu untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Vaksinasi PB IDI Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, Sp.PD-KAI.
Vaksin dilakukan untuk membentuk antibodi sehingga tubuh tidak rentan terkena Covid-19.
"Tapi perlu diingatkan kembali, vaksin tidak bisa menghentikan pandemik. Namun meminimalisir terjadinya penularan Covid-19," katanya pada acara Webinar Series Tim Advokasi Vaksinasi PB IDI bersama KPC PEN, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Kemenkes Bilang Vaksin Covid-19 Tidak akan Diperjualbelikan
Vaksin yang ditentukan oleh pemerintah saat ini yaitu Sinovac, menggunakan dosis 0.5 ml.
Untuk pemberian vaksin kini pemerintah sudah mengeluarkan aturan terbaru.
Untuk rentang usia 18-59 tahun dilakukan sebanyak dua kali vaksin, jarak waktu selama 14 hari.
Sedangkan pada lansia pemberian vaksin dilakukan sebanyak dua kali juga dan jarak waktunya adalah 28 hari.
Selain Sinovac, nyatanya ada banyak jenis vaksin yang dikembangkan.
Seperti Vaksin Merah Putih.