6.664 Perusahaan Mendaftar Vaksin Mandiri, Menkes Terbitkan Aturan Pelaksanaan, Bagaimana Teknisnya?
Sebanyak 6.664 perusahaan telah mendaftar dalam program vaksinasi Covid-19 secara mandiri lewat Kadin.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 6.664 perusahaan telah mendaftar dalam program vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau gotong royong melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi mandiri dibutuhkan sekitar 7,5 juta dosis vaksin.
"Kadin kemarin baru saja rapat dengan saya, sudah ada kurang lebih 6.644 perusahaan yang mendaftar di Kadin. Kurang lebih kebutuhan vaksinnya 7,5 juta," kata Erick dalam CNBC Economy Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
Menurut Erick, pelaksanaan vaksinasi mandiri bertujuan untuk membantu percepatan program vaksinasi nasional dan mencapai target kekebalan kelompok atau herd immunity.
Ia juga memastikan vaksin mandiri diberikan gratis untuk pegawai-pegawai perusahaan.
"Ini merupakan bagaimana swasta bisa dilibatkan, yaitu swasta membeli dari pemerintah atau membeli dari BUMN, vaksinnya ini dibagikan gratis kepada para pekerja masing-masing perusahaan swasta tersebut," ucap Erick.
Baca juga: Kriminolog UI Kritik Vaksinasi Tahanan KPK: Mereka Pejabat Tinggi dan Pengusaha Kaya Raya
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan 2 juta dosis vaksin Sinopharm, China, masuk ke Indonesia pada Maret 2021.
Baca juga: Vaksinasi Anggota DPR dan Keluarga Tak Boleh Diliput Media, Pimpinan DPR Sebut Alasan Prokes
“Pasti 2 juta, tapi 3 juta harapan kita. Kemudian pada bulan April, Mei, Juni, Juli itu total 15 sampai 20 juta, pasti kita dapat,” ucap Luhut.
Luhut menuturkan, kesepakatan itu dibuat ketika ia bertemu Menteri Luar Negeri China yang juga Ketua Dewan Keamanan China, Wang Yi.
Kepada Wang Yi, Luhut menyampaikan bahwa Indonesia sudah mengikutsertakan vaksin dari Sinopharm untuk program vaksinasi Indonesia.
“Salah satu yang saya dekat adalah China, saya sampaikan, kami sudah mengikutsertakan Sinopharm karena Sinopharm tidak masuk vaksin yang gratis. Jadi ini kita mau alokasikan untuk vaksin mandiri,” ucap Luhut.
“Tadinya dia janjikan kita hanya dapat tahap pertama 100 ribu, 5 juta dan kemudian 15 juta, terus saya bilang sama dia, bisa enggak kalo kamu itu jangan kasih 5 juta, tapi 15 juta dan 30 juta dan harus selesai sampai Juli gitu,” tutur dia.
Atas permintaan tersebut, menurut Luhut, Wang Yi akan mengusahakan untuk meningkatkan jumlah permintaan dari Indonesia.
Menkes Terbitkan Aturan Pelaksanaan
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.
Dalam salinan PMK yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021), program tersebut dinamai program vaksinasi gotong royong.
Dituliskan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," tertulis pada pasal 3 ayat 5.
Disampaikan vaksinasi gotong royong ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Nantinya berdasarkan pasal 6, dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan vaksinasi
Covid-19 badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong.
"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan," dikutip dari pasal 6 ayat 3.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6.664 Perusahaan Daftar Vaksinasi Mandiri, Butuh 7,5 Juta Dosis Vaksin
Penulis : Irfan Kamil