Ketahui Ketentuan Santunan Cacat dan Meninggal untuk Orang yang Sudah Vaksinasi Covid-19
Kompensasi berupa santunan cacat atau kematian bisa diberikan jika masyarakat atau keluarga yang terkena dampak mengajukan surat permohonan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Titis Nurdiana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Yang juga menarik dari aturan itu adalah petunjuk atau tata cara yang bisa ditempuh masyarakat untuk mendapatkan santunan bila mereka mendapatkan masalah dengan vaksin corona atau Covid-19.
Mari kita lihat aturan tata caranya bila Anda bermasalah setelah mendapat vaksin corona.
Dalam Pasal 37 beleid itu disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kejadian ikutan usai mengikuti vaksin corona yang diakibatkan oleh produk vaksin Covid-19, baik berupa kecacatan atau kematian akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Namun, kompensasi berupa santunan cacat atau kematian bisa diberikan jika masyarakat atau keluarga yang terkena dampak mengajukan surat permohonan.
Baca juga: Ini Beda Vaksinasi Mandiri dengan Vaksinasi Program Pemerintah
Untuk santunan cacat akibat vaksin corona, permohonan paling sedikit memuat:
Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya
Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi covid-19 yang dialami.
Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Vaksinasi Anggota Dewan Tidak Tertutup
Surat permohonan harus melampirkan:
1. Fotokopi identitas pemohon
2. Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi covid-19
3. Surat keterangan kecacatan dari dokter
4. Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga
5. Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon