Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ketahui Ketentuan Santunan Cacat dan Meninggal untuk Orang yang Sudah Vaksinasi Covid-19

Kompensasi berupa santunan cacat atau kematian bisa diberikan jika masyarakat atau keluarga yang terkena dampak mengajukan surat permohonan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ketahui Ketentuan Santunan Cacat dan Meninggal untuk Orang yang Sudah Vaksinasi Covid-19
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin 

Laporan Reporter Kontan, Titis Nurdiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yang juga menarik dari aturan itu adalah petunjuk atau tata cara yang bisa ditempuh masyarakat untuk mendapatkan santunan bila mereka mendapatkan masalah dengan vaksin corona atau Covid-19.

Mari kita lihat aturan tata caranya bila Anda bermasalah setelah mendapat vaksin corona.

Dalam Pasal 37 beleid itu disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kejadian ikutan usai mengikuti vaksin corona yang diakibatkan oleh produk vaksin Covid-19, baik berupa kecacatan atau kematian akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Namun, kompensasi berupa santunan cacat atau kematian bisa diberikan jika masyarakat atau keluarga yang terkena dampak mengajukan surat permohonan.

Baca juga: Ini Beda Vaksinasi Mandiri dengan Vaksinasi Program Pemerintah

Untuk santunan cacat akibat vaksin corona, permohonan paling sedikit memuat:

Berita Rekomendasi

Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya
Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi covid-19 yang dialami.

Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Vaksinasi Anggota Dewan Tidak Tertutup

Surat permohonan harus melampirkan:

1. Fotokopi identitas pemohon

2. Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi covid-19

3. Surat keterangan kecacatan dari dokter

4. Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga

5. Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas