Jawaban Terawan soal Vaksin Nusantara yang Disebut Tak Sesuai Kaidah Medis
Atas pernyataan Kepala BPOM itu, Terawan memberikan tanggapan. Menurut Terawan, Vaksin Nusantara aman digunakan.
Editor: Daryono
Untuk itu, ia berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mampu mendukung proses pengembangan Vaksin Nusantara.
Pada kesempatan tersebut, Terawan juga meminta dukungan BPOM dalam mengawal evaluasi hasil uji klinis I Vaksin Nusantara.
"Meskipun PPUK (Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis) belum keluar, saya tetap mengucapkan terima kasih kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan. Mudah-mudahan ini terus bisa dilanjutkan menjadi fondasi yang baik," ujar Terawan.
Diketahui, setelah Terawan mengungkap hal positif mengenai Vaksin Nusantara, Penny Lukito justru mengungkapkan bahwa penelitian vaksin tersebut tak sesuai kaidah medis.
Salah satu hal yang disorotinya adalah terdapat perbedaan lokasi penelitian dengan pihak sebelumnya yang mengajukan diri sebagai komite etik.
"Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Komite etik dari RSPAD Gatot Subroto, tapi pelaksanaan penelitian ada di RS dr Kariadi," kata Penny dalam kesempatan yang sama.
Padahal, jelas dia, setiap tim peneliti harus memiliki komite etik di tempat pelaksanaan penelitian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan keselamatan subyek penelitian.
Baca juga: Komisi I DPR Akan Gelar Fit and Proper Test Calon Dubes, Ada Nama Mantan Menkes Terawan?
Beberapa hari sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga memberikan tanggapan atas Vaksin Nusantara yang sedang dikembangkan di Semarang.
Menurut Wiku, pemerintah terbuka dengan semua pengembangan vaksin yang dilakukan di dalam negeri.
"Pada prinsipnya, pemerintah terbuka untuk seluruh pengembangan vaksin dalam negeri," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui kanal Youtube BNPB, Selasa (23/2/2021)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinilai Tak Sesuai Kaidah, Terawan Tegaskan Vaksin Nusantara Aman Digunakan", (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.