Hari Ginjal Sedunia 2021, Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Donor Organ
Di Indonesia proses transplantasi tersebut selalu diserahkan kepada pasien. Pasien harus mencari donor. Maka dianggap perlu cari lembaga donor.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bertepatan dengan Isra Mi'raj, World Kidney Day 2021 atau Hari Ginjal Sedunia juga berlangsung hari ini, Kamis (11/3/2021).
Tahun ini World Kidney Day 2021, mengambil tema 'Living Well With Kidney Disease' yang memiliki pesan kepada seluruh pasien gagal ginjal kronik untuk hidup berkualitas di tengah penyakit yang selama ini di derita.
Artinya, pasien juga harus memiliki tujuan hidup lebih baik di tengah keterpurukan yang dialami.
Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Haryanto mengatakan, seiring melonjaknya pasien gagal ginjal kronik, pemerintah diminta membentuk sebuah lembaga donor organ.
Baca juga: Hari Ginjal Sedunia Momen Tepat Pemerintah dan Organisasi Pasien Saling BersinergI
Baca juga: Lalui Prosedur Panjang, Penyintas Ginjal Tak Bisa Cuci Darah, Tragisnya Meninggal Negatif Corona
Diketahui seseorang pasien penyakit ginjal kronik bisa hidup lebih baik dan normal setelah mendapatkan transplantasi ginjal.
Petrus mengatakan, sampai hari ini di Indonesia proses transplantasi tersebut selalu diserahkan kepada pasien.
Pasien harus mencari donor untuk transplantasi ginjal ke anggota keluarganya.
Jika tidak mendapatkannya, pasien tersebut harus menjalani proses cuci darah yang entah kapan selesainya.
Bahkan jika ada orang baik di Indonesia ingin mendonorkan organ tubuhnya secara sukarela, mereka tidak tahu harus kemana.
Agar tidak terjadi penyelewengan, pemerintah harus membuat payung hukum yang jelas bagi lembaga donor organ tersebut.
Hal itu demi menghindari praktik jual beli organ yang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru pada saat proses perjalanannya.
"UU Kesehatan hanya beberapa pasal yang menyangkut itu dan tidak menyangkut tentang bagaimana masyarakat yang terkena gagal ginjal bisa dengan mudah mengurus transplantasi ginjal yang dilayani oleh negara," kata Petrus di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Sementara itu, terkait larangan jual beli organ sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 64 ayat 3 UU No. 36 tentang Kesehatan Tahun 2009 berbunyi 'Organ atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun'.