Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kemenkes Dukung Perkembangan Ehealth
Di masa pandemi saat ini menuntut masyarakat khususnya Indonesia untuk menggunakan teknologi secara digital.
Editor: Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Nur Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di masa pandemi saat ini menuntut masyarakat khususnya Indonesia untuk menggunakan teknologi secara digital.
Teknologi digital digunakan untuk mempermudah penggunanya dalam melakukan sesuatu serta mencegah dari kerumunan di masa pandemi Covid-19.
"Pada era digital 4.0 ini tidak dapat dipungkiri segala aspek kehidupan kita berkaitan dengan teknologi," kata Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) melalui dr. Azhar Jaya, SKM, MARS. Saat acara webinar Indonesia Digital Media Summit 2021, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Pengaruhi Kesehatan Mental Secara Global
Baca juga: Teknologi Telehealth Dinilai Efektif Monitor Pasien dari Jarak Jauh
Sejalan dengan hal tersebut, bidang pelayanan kesehatan pun akhirnya harus dapat mengikuti perperkembangan teknologi.
"Layanan kesehatan online dan sistem pendukung kinerja dan management dirasa sangat perlu untuk bebenah dengan memaksimalkan efektivitas dan efisiensi sumber daya terlebih menghadapi Covid-19," kata Sekretaris Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS.
Ia melanjutkan sebagai langkah di era pasca pandemi ini kita harus terus mengoptimalisasikan teknologi kesehatan guna melayani kesehatan yang tetap mampu mengutamakan kesehatan pasien.
"Konsep Ehealth dapat dikembangkan dengan mengelaborasi pengembangan infrastruktur IT membangun kolaborasi dengan sistem swasta dan lembaga profit serta lembaga Ehealth yang menjangkau masyarakat," ucap Azhar.
Selain mendorong implementasi teknologi, Kemenkes sebagai regulasi terkait dengan teknologi IT termasuk dalam telemediset dan ehealth telah menyusun beberapa regulasi.
"Beberapa regulasi yang telah disusun antara lain Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 20 Tahun 2019 sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan telemedicine yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien serta beberapa regulasi yang tengah dalam penyusunan," ucapnya.
Kemenkes pun berharap para tenaga medis kesehagan maupun fasilitas kesehatan mampu lebih menggali diri dalam pengembangan dan implementasi teknologi komunikasi dan informatika agar mampu menyusun integrasi yang baik serta mampu meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat.