Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Menkes Telah Keluarkan Tarif dan Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong

Menkes melah menunjuk PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkes Telah Keluarkan Tarif dan Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong
IST
Kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk lansia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, telah mengeluarkan ketetapan terkait harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.  

Tujuannya untuk memaksimal pelayanan pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Ketetapan ini tertulis di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm

Menkes melah menunjuk PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.

Menkes juga menertapkan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Keputusan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.

Isi dari keputusan tersebut antara lain harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis. Dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi adalah sebesar Rp117.910 per dosis.

Baca juga: Brasil Hentikan Produksi Vaksin AstraZeneca karena Kekurangan Bahan

"Harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin keuntungan 20 persen, dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai," dikutip dari keputusan tersebut.

Baca juga: Lansia di Jepang Meninggal Dunia Beberapa Hari Setelah Disuntik Vaksin Pfizer

Berita Rekomendasi

Tarif maksimal pelayanan vaksinasi yang dimaksud dalam keputusan ini, merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis. 

Tentunya untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Harga termasuk margin atau keuntungan 15 persen, namun tidak termasuk pajak penghasilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas