Donor Plasma Konvalesen Boleh Dilakukan Dua Kali dalam Satu Bulan
Pemerintah diminta serius mempermudah masyarakat yang membutuhkan terapi plasma konvalesen dengan membentuk bank plasma.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Saya ingin menekankan untuk yang pencari donor, jangan lupa meminta surat DPJB. Banyak kejadian begitu, sudah minta donor tapi belum meminta surat.
Jadi minta surat dari dokter penanggungjawab lalu ke PMI, jadi paralalel sekaligus mencari. Sekarang kebanyakan salah, administrasinya belum dilengkapi kasihan jadinya.
Ini terapi yang tingkat keberhasilan tinggi, apa saran Anda terkait terapi agar metode ini bisa dipakai banyak orang?
Sebaiknya segera dibentuk bank plasma. Kalau kita lihat 85 persen itu sembuh dengan antibodi sendiri atau istilah kerennya sembuh sendiri.
Tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, itu 85 persen. 15 persen itu gejala berat dan kritis yang akan masuk dirawat.
Merupakan cerminan juga dari populasi komorbid. 85 persen itu, 30 persen OTG, 55 persen gejala ringan dan sedang.
Populasi yang ini seharusnya digalangkan untuk jadi donor plasma. Penyintas itu sudah 2 juta kalau tidak salah.
Apa perlu kita membentuk lembaga khusus untuk bank plasma atau diserahkan ke PMI?
Saat ini yang kompetensi yang memadai PMI karena jaringannya di seluruh Indonesia. Banyak sekali biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi hal ini.
Kalau kita membentuk lembaga baru agak kasihan pemerintahnya. Yang paling baik memaksimalkan yang sudah ada. Dan jaringan seluruh Indonesia yang ada adalah PMI.
Proses untuk pengambilan plasma itu sudah biasa. Dilakukan sehari-hari hanya kekhususannya saja.
Misalnya gini, rumah sakit-rumah sakit itu kan rujukan. Banyak sekali data pasien yang sembuh dari covid ada yang ringan, sedang, berat.
Ada baiknya ada MoU perjanjian atau kerja sama, rumah sakit bisa menyerahkan data itu ke PMI. Tapi tetap kerahasiaan pasien.
Jumlah plasma setiap orang sama atau seperti apa?