Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Syarat Anak dan Remaja dengan Penyakit Jantung Bawaan Dapat Terima Vaksinasi Covid-19

(PERKI) merekomendasikan anak dan remaja dengan penyakit jantung bawaaan (PJB) dan/atau penyakit jantung rematik (PJR) dapat menerima vaksinasi Covid-

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Syarat Anak dan Remaja dengan Penyakit Jantung Bawaan Dapat Terima Vaksinasi Covid-19
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI) merekomendasikan anak dan remaja dengan penyakit jantung bawaan (PJB) dan/atau penyakit jantung rematik (PJR) dapat menerima vaksinasi Covid-19, selama dalam kondisi stabil dan terkendali; serta tidak terdapat tanda kedaruratan jantung.

Hal itu tertuang dalam surat revisi rekomendasi vaksinasi Covid-19 PERKI pada individu dengan penyakit jantung dan pembuluh darah tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun yang dimaksud dengan tanda kedaruratan jantung pada PJB adalah: (1) Hipotensi TD sistolik <90 mmhgl: (2) Tanda gagal jantung akut berupa takipnea RR-24 x/menit, takikardi (HR120 x/menit) atau bradikardi (HR<50 x/menit), saturasi 02 <65%, (3) Gangguan mental akut.

Bila terdapat tanda-tanda ini pasien disarankan segera memeriksakan diri ke dokter yang merawat.

Sementara keadaan stabil adalah kondisi tidak ada keluhan sesak napas, angina nyeri/rasa tidak nyaman di dada, mudah lelah, keterbatasan aktivitas fisik ringan, berdebar, kaki bengkak serta penurunan kesadaran.

Baca juga: Tiga Bulan Stabil Tanpa Keluhan, Pasien Jantung Boleh Terima Vaksin Covid-19

"Vaksinasi pada anak dan remaja dangan PJB dan/atau PJR dilakukan dengan mematuhi panduan vaksinasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan organisasi profesi lain, serta tetap dilakukan pemantauan kemungkinan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI)," tulis surat yang dikutip Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Vaksin yang digunakan adalah vaksin sudah melalui uji kinis untuk anak dan remaja sehat usia 12-17 tahun dan teruji keamanannya adalah Sinovac dan Pfizer.

Berita Rekomendasi

"Upaya memutus rantai penularan Covid-19 pada populasi anak dan remaja dangan PJB dan atau PJR tetap dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan dengan baik," lanjut keterangan tersebut.

Keputusan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada individu dengan penyakit jantung bawaan dan jantung rematik telah melalui serangkaian pertimbangan :

1. Anak dan remaja termasuk penderita PJB dan PJR memilki risiko terpapar dan menularkan virus Covid-19 meskipun tanpa gejala.

2 Rekomendasi lkatan Dokter Anak Indonesa tangal 28 Juni 2021 tentang vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Inactivated Sinovac) untuk anak dan remaja usia 12-17 tahun.

3 Kajian Pokja Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan PERKI.

4. Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tentang vaksin untuk anak dan remaja.

5. Kajian dan rekomendasi Center for Disease Control and Prevention (CDC) dan rekomendasi WHO's Strategic Advsory Group of Experts (SAGE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas