Kenali Penyakit Akibat Kerja, Cegah Sebelum Terlambat!
Banyak yang tidak menyadari keluhan kesehatan, nyatanya berasal dari pekerjaan rutin dilakukan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Banyak yang tidak menyadari keluhan kesehatan, nyatanya berasal dari pekerjaan rutin dilakukan.
Setidaknya selama 8 jam perhari, sepertiga waktu yang dimiliki dilakukan untuk bekerja.
Karenanya banyak bahaya potensial yang menyebabkan gangguan kesehatan.
Perlu sebuah upaya pencegahan agar tidak terlambat untuk mengetahuinya.
Baca juga: Lowongan Kerja Telkom untuk Fresh Graduate: Ada 38 Bidang Pekerjaan, Pendaftaran 20-30 September
Baca juga: Mengenal Penyakit Kolesterol: Berikut Gejala, Faktor Penyebab, hingga Cara Mencegahnya
Jika terlambat, maka gangguan kesehatan lebih pada pekerja. Sehingga meningkatkan biaya, dan kualitas pekerja pun menurun.
Oleh karena itu perlu diketahui untuk bisa melakukan upaya pencegahan.
Menurut dr Ariningsih MKK Sp Ok ada berbagai faktor terjadinya penyakit akibat kerja.
Hal ini berdasarkan pada regulasi di Indonesia yaitu Peraturan No 7 Tahun 2019.
![Lelah bekerja](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lelah-bekerja_20151107_185454.jpg)
"Penyakit akibat kerja jadi kalau kita ikut regulasi di indonesia Peraturan No 7 Tahun 2019, penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja. Masing masing orang tentu berbeda untuk gangguan kesehatan ini," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Selasa (21/9/2021).
Menurut dr Ariningsih, ada lima penyebab terjadinya penyakit pada kerja.
Pertama adalah ergonomi atau gangguan kesehatan berupa otot dan rangka.
Kedua karena zat kimia yang bisa menyerang organ-organ tubuh.
Ketiga adalah faktor fisika yaitu bising, dapat menyebabkan gangguan pendengaran. Kemudian keempat karena faktor biologi.
Misalnya terjadi infeksi akibat virus, bakteri, parasit, jamur dan sebagainya. Kelima adalah psikososial yang dapat memengaruhi kesehatan mental.
Ia pun menyebutkan beberapa penyakit akibat kerja. Masih dalam regulasi yang sama yaitu Peraturan No 7 Tahun 2019, setidaknya dibagi dalam 4 pengelompokan.
Pertama karena adanya aktivitas pekerjaan. Kedua, berdasarkan sistim organ target, bagaimana pajanan memengaruhi organ dalam tubuh, misalnya pernapasan, kulit, gangguan mental dan paling banyak otot dan kerangka.
"Ketiga kanker akibat kerja. Ternyata gangguan kesehatan bisa menyebab kanker," pungkasnya.
Kemudian penyakit spesifik yang dibuktikan sesuai metode kerja yang tepat. Apakah ada hubungan kuat antara pajanan dengan penyakitnya.