Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Perlukah Sunat pada Perempuan? Ini Penjelasan Dokter

Jika sunat pada laki-laki sangat dianjurkan dari sisi kesehatan. Maka sunat terhadap perempuan tidak boleh dilakukan tanpa indikasi medis apapun.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Perlukah Sunat pada Perempuan? Ini Penjelasan Dokter
net/google
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jika sunat pada laki-laki sangat dianjurkan dari sisi kesehatan.

Maka sunat terhadap perempuan tidak boleh dilakukan tanpa indikasi medis apapun.

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Muhammad Fadli menjelaskan, sunat atau khitan pada laki-laki memiliki beragam manfaat mulai dari mencegah infeksi saluran kencing maupun kanker penis.

"Pada perempuan tidak ada alasan medisnya untuk melakukan sunat," ujarnya dapat dialog virtual, Kamis (29/9/2021).

Ia mengatakan, secara biologis bentuk alat kelamin laki-laki dan perempuan berbeda.

Pada laki-laki tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis diperlukan untuk membuat kesehatan penis lebih terjaga, karena penis yang disunat lebih mudah dibersihkan.

Baca juga: Tak Ada Manfaat bagi Kesehatan, Sunat Perempuan Dipratikkan dengan Alasan Tradisi dan Mitos

Baca juga: Dokter Ungkap Risiko Sunat pada Perempuan, Pendarahan hingga Trauma Berkepanjangan

BERITA TERKAIT

"Pada perempuan sudah terbuka, tidak ada selaput kulit yang menutupi saluran pipisnya. Jadi perempuan itu sudah diciptakan sempurna sekali jadi tidak ada yang menutupi keluar secara bebas dan untuk membersihkannya sangat gampang sekali cukup dibilas dengan air dari depan ke belakang," jelasnya.

"Untuk merubah atau menjelajahi organ genitalia perempuan tanpa indikasi medis ada indikasi makan tidak boleh dilakukan tidak boleh dilakukan," sambungnya.

Selama ini menurut dr Fadil, pratik sunat perempuan tanpa disertai tindakan Antisepsis (memberikan cairan antiseptik pada penis yang akan dikhitan) dan 
Anestesi (pembiusan) meliputi anestesi lokal, regional ataupun general.

"Sehingga saat dilakukan khitan pada perempuan menimbulkan sakit luar biasa sakitnya. Banyak di antara mereka memotong bagian klitoris, itu adalah organ yang sangat sensitif dan memiliki serabut saraf yang paling banyak dan sensitif. Apapun yang dilakukan di daerah organ reproduksi wanita tanpa indikasi medis itu tidak boleh," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas