Aplikasi Mobile JKN, Urus Administrasi Tanpa Keluar Rumah
Aplikasi Mobile JKN hadir untuk memudahkan peserta JKN-KIS mengurus kepesertaannya tanpa datang ke kantor cabang.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Mobilitas kerja di era globalisasi saat ini membuat waktu terasa cepat sekali berlalu dan terkadang tidak memiliki waktu lebih untuk melakukan hal yang lain.
Karena itu perlu inovasi teknologi dalam urusan pelayanan publik yang memang harus dilakukan. BPJS Kesehatan salah satunya yang melakukan inovasi teknologi tersebut melalui aplikasi mobile JKN.
Kini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dipermudah urusan administrasinya.
Aplikasi Mobile JKN hadir untuk memudahkan peserta JKN-KIS mengurus kepesertaannya tanpa datang ke kantor cabang.
Bukan hanya itu, dengan aplikasi ini, peserta dapat melakukan pendaftaran berobat di rumah sakit secara online sehingga tidak perlu lagi antri lama.
Manfaat dari aplikasi Mobile JKN ini dirasakan salah satu peserta JKN-KIS yaitu Sri Damayanti (32), seorang karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sejak tahun 2018.
Dirinya mengetahui informasi tentang manfaat aplikasi Mobile JKN dari saudaranya yang telah mengunakan aplikasi tersebut yaitu untuk mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Saya mengetahui aplikasi Mobile JKN dari saudara saya yang pada saat itu sedang mengurus perubahan FKTP dari satu daerah ke daerah yang lain, dikarenakan kepindahan tempat bekerjanya. Selain itu, juga takut untuk berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan karena masih di masa pandemi ini. Akhirnya saudara saya memberitahukan bahwa ada aplikasi yang dapat merubah FKTP namun kita tidak perlu keluar rumah, cukup melalui gawai yang kita punya, FKTP kita akan berubah pada bulan berikutnya dan setelah saya coba ternyata benar apa yang dikatakan saudara saya itu benar bahwa mengurus kepesertaan JKN-KIS sangatlah mudah,” kata Yanti, Jumat (12/11/2021).
Yanti mengaku sangat terkesan akan hadirnya aplikasi Mobile JKN. Dirinya dapat melakukan perubahan data pribadi, skrining mandiri Covid-19 serta riwayat kesehatan, pendaftaran peserta baru, riwayat pelayanan yang sudah dilakukan, info lokasi kantor BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan, pengaduan keluhan dan informasi terkait JKN cukup dilakukan melalui gawainya tanpa harus ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Bahkan, kini telah hadir fitur terbaru yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN-KIS yaitu fitur pendaftaran pelayanan faskes, fitur konsultasi dokter, fitur ketersediaan tempat tidur, fitur info obat yang ditanggung, fitur jadwal tindakan operasi dan fitur pendaftaran auto debit.
“Saya berharap ke depannya BPJS Kesehatan bisa terus berkembang untuk dapat selalu melayani peserta JKN-KIS serta lebih banyak lagi masyarakat yang menjaga kesehatannya sehingga dapat menjadikan Indonesia yang lebih sehat, tentunya juga tidak lupa mengingatkan kembali bagi para peserta JKN-KIS untuk selalu membayar iuran secara rutin setiap bulannya agar terhindar dari denda pelayanan dan yang paling penting turut bergotong royong membantu peserta lain yang sedang sakit,” tutup Yanti.(*)