Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ini Aturan Baru Imigrasi Cegah Covid-19 Omicron Masuk Indonesia

Ditjen Imigrasi bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di 11 negara dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan peraturan baru terkait pembatasan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.

Ditjen Imigrasi bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di sejumlah negara dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho dan Hong Kong.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai Selasa (30/11/2021) besok.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Varian Omicron Menurut Analisis WHO, Apakah Lebih Mudah Menyebar? Ini Penjelasannya

Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho dan Hong Kong.

Bagi orang asing di luar negara-negara tersebut, masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berita Rekomendasi

Jokowi Minta Tingkatkan Kewasapadaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Presiden juga menyebut, selain varian Corona lama, disejumlah negara telah muncul varian baru Covid-19.

Tentunya, ini harus menjadi peringataan untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Beberapa negara telah muncul varian baru varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita," tegas Jokowi.

Kepala Negara meminta agar antisipasi dan mitigasi perlu dipersiapkan sedini mungkin.

"Agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan serta Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sedang kita laksanakan," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas